Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, Partai Ummat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan Partai Ummat memenuhi syarat di dua wilayah yang digelar verifikasi ulang.

"Untuk provinsi NTT wilayah yang memenuhi syarat 19 wilayah, syarat minimal 17.
Untuk provinsi Sulawesi Utara wilayah yang memenuhi syarat 11 wilayah, syarat minimal 11. Artinya status partai ummat memenuhi syarat," ucap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Kemudian parpol berlogo bintang emas itu melaporkan hasil verifikasi tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Editorial Team

Tonton lebih seru di