Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi: Dijemput Paksa-Kantor Digeledah

Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Delpedro Marhaen ditangkap polisi di kantor Lokataru Foundation
  • Marhaen mempertanyakan legalitas surat penangkapan dan sempat terjadi perdebatan dengan polisi
  • Terjadi intimidasi di ruang kerja hingga CCTV dirusak saat Marhaen diikuti oleh tiga anggota kepolisian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) pada Senin (1/9/2025) malam menuai perhatian publik. Proses penjemputan paksa Delpedro Marhaen yang dilakukan diduga terjadi pelanggaran prosedur hukum

Aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar mengungkap kronologi lengkap penangkapan Delpedro Marhaen yang dilakukan di Kantor Lokataru Foundation, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 22.45 WIB, Delpedro Marhaen dijemput secara paksa oleh sekitar 7-8 anggota Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Jakarta Timur. Penjemputan dilakukan di luar jam kerja dan langsung dipimpin oleh seorang pejabat Subdit II Keamanan Negara (Kamneg).

1. Delpedro Marhaen mempertanyakan legalitas surat penangkapan

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ungkpa ada 600 orang yang ditangkap saat berada di sekitar DPR dan dibawa ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/ Aryo Damar)

Saat dijemput, pihak kepolisian menunjukkan dokumen administrasi termasuk surat penangkapan. Namun, Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dan pasal yang dituduhkan. Menurut Delpedro, informasi mengenai dasar hukum penangkapan masih minim pada saat itu.

"Pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan, namun Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

2. Sempat terjadi perdebatan

Haris Azhar
(Aktivis HAM dari Lokataru, Haris Azhar) IDN Times/istimewa

Delpedro Marhaen meminta agar proses hukumnya didampingi oleh penasihat hukum, mengingat tuduhan yang disampaikan belum jelas. Namun polisi menegaskan, surat tugas yang dibawa memerintahkan penangkapan, penggeledahan badan, dan barang.

Perdebatan antara Delpedro Marhaen dan aparat pun terjadi. Polisi kemudian menyarankan Delpedro mengganti pakaian dengan janji akan memberikan penjelasan lengkap di Polda Metro Jaya serta menghadirkan kuasa hukum di sana.

"Terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan. Pihak kepolisian kemudian menyarankan Delpedro Marhaen untuk mengganti pakaian dengan janji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya, serta akan didampingi kuasa hukum dari Delpedro Marhaen," kata Haris.

3. Terjadi intimidasi di ruang kerja hingga CCTV dirusak

Haris Azhar
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar saat di agenda Jumat Melawan Geruduk MK, oleh Forum Anomali di Jakarta, Jumat (2/2/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Saat mengganti pakaian di ruang kerja, Delpedro Marhaen diikuti oleh tiga anggota kepolisian dengan intonasi yang dinilai intimidatif. Ia dilarang menggunakan telepon untuk menghubungi siapa pun, termasuk keluarga dan kuasa hukum.

Lokataru menilai tindakan pembatasan komunikasi dan larangan memberi kabar kepada keluarga merupakan bentuk pengabaian hak konstitusional dan prinsip HAM.

"Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya," kata Haris.

"Pihak Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa disertai surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Petugas memasuki lantai 2 kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak/menonaktifkan CCTV kantor, yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum," sambungnya.

Haris menilai, penangkapan dilakukan dengan tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa hukum dan tidak adanya kesempatan untuk memberi informasi kepada keluarga, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Deti Mega Purnamasari
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us