Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Keributan Berujung Maut di Kafe Kemayoran: 1 Tewas 2 Terluka

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Pelaku menggunakan senjata tajam yang disimpan di sepeda motor
  • Polisi telah menangkap tujuh pelaku dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Keributan berujung maut terjadi di salah satu kafe, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, keributan bermula ketika kelompok pelaku yang berjumlah tujuh orang sedang mengonsumsi minuman keras di dalam kafe.

“Awalnya terjadi senggolan saat salah satu pelaku berjoget, kemudian terjadi cekcok antara kedua kelompok. Meski sempat dilerai oleh pihak keamanan, perselisihan berlanjut di area parkir dan berujung pengeroyokan,” kata Roby saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).

1. Pelaku menggunakan senjata tajam

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam yang sebelumnya disimpan di sepeda motor. Senjata itu kemudian dipakai untuk menyerang korban.

“Pelaku membawa senjata tajam dari motor. Itulah yang kemudian melukai korban hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia,” ujar Roby.

2. Terdapat dua korban luka-luka

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban tewas diketahui bernama Herdyarca Tarnadi (22), petugas keamanan di lokasi. Selain itu terdapat dua korban luka-luka, yakni Chairul Hidyat (22) dan Firman Ahyar (22).

Chairul mengalami luka di bagian leher, sedangkan Firman menderita luka di pinggang, punggung, dan pergelangan tangan.

3. Polisi tangkap 7 pelaku

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh pelaku yakni RM, B, P, Z, F, E, dan FR alias Inguy. Semua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

1.047 Alutsista Bakal Tampil di HUT ke-80 TNI, Termasuk Jet T-50

03 Okt 2025, 18:30 WIBNews