Jakarta, IDN Times - Tersangka mutilasi jenazah tanpa kepala di Muara Baru, Fauzan Fahmi (43) ternyata sempat berhubungan badan dengan korban SH (40). Hal itu dilakukan di Hotel Aceh Besar, Jakarta Utara sebelum pelaku membunuh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Tri Satya membeberkan kronologi kasus mutilasi jenazah tanpa kepala tersebut, awalnya SH yang merupakan mantan istri siri Fauzan memesan ikan tuna kepadanya.
“Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB korban meminta tersangka untuk membawakan ikan tuna dan menemuinya di Hotel Aceh Besar di Muara Karang Jakarta Utara,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).