Kronologi Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang: Ada Motif Ekonomi

- Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan Al-Bashar, 32 tahun, yang jenazahnya ditemukan terbungkus karung di pinggir Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
- Korban bekerja di konveksi bersama tersangka Nana. Tersangka merasa kesal karena korban bersikap acuh kepadanya dan berencana mencuri motor korban yang terparkir di tempat parkir.
- Tersangka membunuh korban dengan cara menyikut, memukul kepala korban berkali-kali, dan menggunakan pisau hingga memastikan korban meninggal. Setelah itu tersangka membuang mayat korban di tempat sepi.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan Al- Bashar, 32 tahun yang jenazahnya ditemukan terbungkus karung di pinggir Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika korban datang ke Hera Bodir dari Lampung pada 18 April 2025.
“Dengan tujuan untuk bekerja di tempat tersebut, di mana pemilik dari Hera Bodir yang bernama E pernah bekerja bersama-sama dengan korban di konveksi yang berada di Cidodol, Jakarta Selatan, 2011,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (25/4/2025).
1. Pembunuhan dengan motif kesal

Korban kemudian tinggal di Hera Bodir bersama dengan tersangka Nana. Pada Minggu, 20 April 2025, Nana membantu Bashar. Namun dalam obrolan, tersangka merasa tersinggung karena korban bersikap tak acuh kepada tersangka.
Pada pukul 15.30 WIB, karena Nana merasa kesal dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi, maka muncul niat tersangka mencuri motor korban yang terparkir di tempat parkir.
“Kemudian tersangka sempat mengecek motor korban yang di tempat parkir dalam Hera Bordir, namun motor tersebut tidak ada kuncinya, sehingga ada niat tersangka untuk membunuh korban, sehingga mendapatkan kunci motornya dan bisa mencuri motor korban,” ujar Wira.
2. Tersangka menyikut korban dan membunuhnya

Setelah mengecek motor, tersangka kembali berpura-pura membantu korban. Di saat korban lengah, secara tiba-tiba tersangka menyikut korban sekuat tenaga dengan sikut tangan kanannya, dan mengenai tengkuk korban.
Kepala korban membentur meja bordir, kemudian korban jatuh tersungkur ke lantai. Pada saat korban dalam kondisi lemas dan berusaha untuk berdiri, tersangka membenturkan kepala korban tiga kali ke lantai.
Setelah itu, tersangka menggunakan besi shockbreaker, memukul leher kanan korban dua kali. Tersangka menggunakan piring bekas makan untuk memukul kepala korban hingga piring tersebut pecah.
Tersangka kembali menggunakan besi shockbreaker untuk memukul leher depan korban dua kali, dilanjutkan memukul kepala korban secara acak hingga lima kali.
“Setelah itu, tersangka mengambil pisau yang ada didekat tersangka, kemudian menyayatkan pisau pada ibu jari tangan kanan, jari tengah tangan kanan, ibu jari tangan kiri korban, dengan tujuan memastikan korban masih hidup atau kah sudah meninggal dunia,” ujarnya.
3. Tersangka membuang jenazah korban dengan motor

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menggeledah celana korban untuk mencari kunci sepeda motor korban, namun ternyata tidak ada. Kemudian tersangka membungkus korban dalam plastik dan karung tiga lapis yang diikat dengan kain bekas.
Kemudian tersangka mencari kunci motor korban, dan ditemukan di dalam tas korban yang disimpan di kamar. Untuk membersihkan ceceran darah yang ada di lantai, tersangka menggunakan air sabun.
Setelah itu, tersangka mengangkat karung yang berisi mayat korban ke atas dek motor korban, lalu pergi meninggalakan Hera Bordir dengan tujuan mencari tempat untuk membuang mayat korban.
Tersangka membuang mayat korban di tempat sepi di got Jalan Daan Mogot, Batuceper. Setelah membuang korban, tersangka lanjut pergi ke tempat temannya yang bernama ED, untuk menginap semalam dan menitipkan motor serta helm korban di rumah ED.
“Saat di rumah ED, tersangka menceritakan bahwa motor yang dia bawa tersangka adalah motor temannya tersangka yang sudah dibunuh, ED sempat menolak untuk dititipi, kemudian tersangka memberitahu motornya besoknya mau dibawa lagi, karena terpaksa ED mau menerima motor dan helm yang tersangka titipkan,” ujar Wira.
Pada Senin, 21 April 2025, tersangka kerja seperti biasa di Hera Bordir. Pada pukul 20.30 WIB, tersangka pergi dari Hera Bordir menggunakan ojek online menuju kontrakan temannya, Saidin, di Panunggangan Utara, Kota Tangerang, dengan tujuan melarikan diri.
Tersangka akhirnya ditangkap Jatanras Ditreeskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Wira.