Kronologi Penangkapan Chandrika Chika Saat Pesta Ganja Cair di Hotel

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dalam kasus narkoba pada Senin, 22 April 2024 malam. Dia diamankan bersama lima temannya di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita satu buah pods rokok elektronik yang diduga mengandung cairan narkotika jenis ganja atau likuid THC.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC," kata Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah AT (24), MJ (22), dan CK (20), semuanya perempuan, serta AMO (22), BB (25), dan HJ (27).
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka merupakan grup pertemanan.
"Jadi memang sengaja ke hotel tersebut dengan tujuan biasa berkumpul di sana ini grup pertemanan," kata Reska.
Usai dilakukan pemeriksaan, CK ternyata sudah mengenal narkotika selama satu tahun. Dia dan teman-temannya menggunakan narkoba sebagai bentuk pergaulan.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba? seperti mungkin untuk doping atau apa, tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," katanya.
Usai dilakukan tes urine, semua dinyatakan positif narkoba. Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat. Barang bukti berupa likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT yang didapat dari oleh-oleh temannya inisial R.
Tersangka yang positif menggunakan ganja atau THC adalah AT, MJ, CK dan inisial AMO. Lalu, ada juga yang terbukti positif menggunakan methaphetamine adalah HJ dan BB.
Semua yang terlibat dalam kasus ini sudah ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman pidana selama empat tahun
"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata dia.