Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan identitas ganda jadi tersangka kasus penyelundupan narkoba berjenis ganja. WNA asal Rusia berinisial GVM itu berhasil ditangkap melalui Operasi Gabungan
(Opsgab) antara Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Maret lalu.
“Ada jaringan internasional, joint operation jaringan Spanyol dan Indonesia. Ditemukan marijuana bubuk sebagai barang buktinya. Modusnya yaitu ketika barang bukti sampai di Indonesia, didistribusikan ke Ngawi dan Jakarta. Petugas melakukan control delivery, dan jaringan tersebut mengantar barang ke Bali,” kata Kasubdit 1 Dirtipidnarkoba, Kombes. Pol Dr. H Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (5/4/2023).