Kronologi Tersangka Arif Bunuh dan Buang Perempuan dalam Koper

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Bekasi mengungkap kronologi kasus penemuan jenazah perempuan berinisial RM, 49 tahun, dalam koper di pinggir sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan peristiwa pembunuhan itu berawal ketika tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN berdinas sebagai auditor dari kantor pusat PT Kobe ke cabang Bandung pada 24 April 2024.
Di PT Kobe cabang Bandung itulah tersangka yang berusia 29 tahun itu bertemu korban, yang bertugas sebagai keuangan perusahaan.
“Di PT Kobe tersangka AARN ini bertemu dengan korban kemudian berbincang-bincang, dan mengajak korban bertemu di luar PT Kobe,” kata Twedi di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
1. Percakapan tersangka dan korban setelah berhubungan badan

Setelah itu, keduanya meninggalkan PT Kobe, dan kembali bertemu menuju sebuah hotel di kawasan Bandung.
“Di hotel tersangka AARN dan korban sempat melakukan hubungan badan, hubungan suami istri,” kata Twedi.
Setelah itu, terjadilah percakapan antara keduanya.
“Ini kita mau bagaimana?” tanya korban RM.
“Ini kan seneng-seneng aja, kita sama-sama mau,” jawab AARN.
Mendengar jawaban AARN, korban kemudian meminta pertanggungjawaban tersangka untuk dinikahi.
“Kamu pinjam uang setoran ini nanti kita nikah,” jawab tersangka.
Tetapi korban menolak menyerahkan uang setoran Rp43 juta kepada tersangka.
“Mau dinikahi atau tidak?” bujuk tersangka.
Korban menegaskan tidak berani memakai uang perusahaan. Namun, AARN terus mencoba merayu korban untuk menggunakan uang perusahaannya.
“Saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa di perusahaan ini,” bujuk AARN, lagi.
Korban tetap menolak, dan mengeluarkan kata-kata yang diduga menyinggung tersangka.
“Ngapain urusin yang kayak gini, saya gak ikut-ikut, saya mau setor uang, ngapain auditor kayak kamu, brengsek!” kata korban, kesal.
2. Tersangka diduga sakit hati dengan perkataan korban

Polisi menyimpulkan, perkataan korban itulah yang membuat tersangka membunuh korban.
“Sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah. Kemudian pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit, sampai memastikan korban tidak bergerak lagi, dan korban tidak bernapas lagi,” ujar Twedi.
Setelah itu, tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper pertama berwarna coklat.
“Setelah kembali ke hotel dicoba untuk memasukkan korban, namun tidak cukup. Kemudian tersangka keluar lagi membeli koper yang ada di depan, sebagai barang bukti. Kemudian memasukkan korban ke dalam koper tersebut,” kata Twedi.
3. Adik kandung tersangka membantu membuang korban

Tersangka kemudian membawa koper berisi jenazah korban, dan uang Rp43 juta dari korban. Menggunakan taksi online, Arif membawa koper dan uang menuju Bitung, Tangerang.
Di tengah perjalanan, Arif menelpon adik kandungnya yang kini jadi tersangka, yakni Aditya Taufiq Qurahman alias AT, 21 tahun.
Setelah keduanya bertemu di Tangerang, Arif kemudian memindahkan koper ke mobil lain yang telah dipesan.
Di tengah perjalanan itu, Arif baru memberitahukan soal pembunuhan kepada Aditya. Tanpa menolak dan melapor, Aditya ikut membantu Arif membuang korban.
“Kedua tersangka kembali menuju Bandung melalui Kalimalang. Di situlah, Kalimalang kedua tersangka membuang koper berisi jasad korban,” ujar Twedi.
Setelah membuang korban, Arif terbang menuju Palembang, Sumatra Selatan, untuk menemui istrinya yang telah ia nikahi pada 17 April 2024. Rencananya, ia akan menggelar resepsi pada 5 Mei 2024.
“Tanggal 30, kemudian dilakukan pengamanan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polres Sumsel di Palembang,” ujarnya.