Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kubu Febrie Adriansyah Temukan 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural
Febri Diansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Tim hukum Febrie Adriansyah mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek yang diajukan melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.
  • Dugaan pelanggaran tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law, dengan tim Febrie menyiapkan tiga ahli.
  • Kejagung menetapkan Febrie tersangka sejak 24 Juli 2026 dan menahannya di rutan KPK; koleganya, Nurman Herin, juga menjadi tersangka TPPU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tim hukum Febrie Adriansyah bilang ada sekitar 30 hal yang diduga tidak sesuai aturan. Mereka membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan KPK. Timnya mau membawa tiga ahli untuk menjelaskan. Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengungkap sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang tengah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu ditemukan dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Febrie mengatakan, seluruh persoalan tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.

“Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk memperkuat permohonan, tim hukum Febrie juga menyiapkan tiga ahli. Mereka dinilai akan memberikan penjelasan hukum yang lebih terang.

“Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” kata dia.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article