Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kubu Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto kecewa usai gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)
Kubu Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto kecewa usai gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kecewa dengan tak diterimanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka pun membuka peluang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi.

"Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. Kami akan terbuka apa yang dapat kami lakukan apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan," ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, selepas persidangan, Kamis (13/2/2025).

Namun, tim kuasa hukum menyerahkan keputusan ke Hasto Kristiyanto. Namun, peluang itu masih terbuka.

"Ini juga tergantung dengan Mas Hasto, apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan," ujarnya.

PN Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto menyebut gugatan yang dimohonkan kubu Hasto tidak jelas dan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," ujar hakim, Kamis (13/2/2025). "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Hasto, maka statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan KPK menjadi sah.

Editorial Team

EditorAryodamar