Ditolak Hakim, Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kecewa

Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto kecewa usai gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.
"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," ujar Todung selepas persidangan, Kamis (13/2/2025).
Todung menyebut KPK telah menuduh Hasto terlibat penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, hal itu tak berdasar.
"Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," ujarnya.
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto menyebut gugatan yang dimohonkan kubu Hasto tidak jelas dan tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," ujar hakim, Kamis (13/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.