Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lab45: Remiliterisasi Massif Sedang Terjadi di Era Prabowo
Kepala Lab45, Jaleswari Pramodhawardani ketika berbicara di acara SMRC. (Tangkapan layar YouTube SMRC TV)
  • Lab45 menilai era Prabowo ditandai remiliterisasi besar dengan penambahan Kodam hingga 37 dan target 750 Yonif Teritorial Pembangunan pada 2029, memperluas peran militer di ruang sipil.
  • Jaleswari Pramodhawardhani menyoroti revisi UU TNI dan Polri yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, dinilai berpotensi mengikis kontrol publik terhadap kebijakan remiliterisasi.
  • Mabes TNI membantah tudingan ancaman terhadap sipil, menegaskan keterlibatan militer di ranah non-perang sesuai undang-undang dan MoU resmi, termasuk dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2004

Undang-Undang TNI Tahun 2004 menetapkan 10 bidang di ruang sipil yang dapat diisi prajurit aktif.

Maret 2025

Revisi Undang-Undang TNI diketok pada Maret 2025, menambah bidang penugasan prajurit aktif dari 10 menjadi 16. Pada tahun yang sama, Peraturan Kapolri Tahun 2025 mengatur penugasan polisi aktif di kementerian atau lembaga.

Mei 2026

Jumlah Yonif Teritorial Pembangunan (TP) mencapai 155 hingga Mei 2026 sebagai bagian dari target pembangunan menuju 750 Yonif TP hingga 2029.

9 Juni 2026

Brigjen TNI Muhammad Nas dari Mabes TNI menyatakan keterlibatan militer di ranah sipil sesuai aturan dan membantah tudingan remiliterisasi. Ia menjelaskan peran TNI dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

23 Juni 2026

Jaleswari Pramodhawardhani dari Lab45 menyampaikan pandangan bahwa remiliterisasi semakin kuat di era Presiden Prabowo Subianto, dengan rencana penambahan Kodam hingga mencapai total 37 pada tahun 2029.

2029

Pemerintah menargetkan jumlah Kodam mencapai 37 dan Yonif Teritorial Pembangunan sebanyak 750 satuan pada tahun ini.

kini

Remiliterisasi dinilai terus mengakar dalam kebijakan publik dan hubungan sipil-militer di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pernyataan dari Kepala Lab45, Jaleswari Pramodhawardhani, mengenai meningkatnya remiliterisasi di era Presiden Prabowo Subianto serta tanggapan dari Mabes TNI yang menegaskan keterlibatan militer di ranah sipil sesuai aturan.
  • Who?
    Jaleswari Pramodhawardhani dari Lab45, Presiden Prabowo Subianto, Brigjen TNI Muhammad Nas dari Pusat Penerangan Mabes TNI, serta Mahkamah Konstitusi yang menangani gugatan terkait UU TNI.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta melalui kanal YouTube SMRC TV dan konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
  • When?
    Pernyataan Jaleswari disampaikan pada Selasa, 23 Juni 2026, sementara tanggapan Mabes TNI diberikan pada Selasa, 9 Juni 2026.
  • Why?
    Kebijakan penambahan Kodam dan Yonif Teritorial Pembangunan serta revisi UU TNI dinilai memperluas peran militer di ruang sipil; pihak TNI menyebut langkah tersebut berdasarkan undang-undang dan nota kesepahaman resmi.
  • How?
    Kebijakan dilakukan melalui pembentukan Kodam baru hingga target 37 wilayah dan pembangunan 750 Yonif TP sampai 2029; implementasi dijalankan lewat Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bersama kementerian atau lembaga pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Presiden Prabowo mau tambah banyak tentara di daerah-daerah. Ada ibu namanya Dhani bilang sekarang tentara makin sering bantu kerja orang sipil, kayak bangun jalan dan urus pertanian. Tapi TNI bilang mereka cuma bantu pemerintah dan tidak jahat. Sekarang tentara juga ikut jaga hutan dan cari uang negara yang hilang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan dari Mabes TNI menunjukkan adanya upaya menjaga keterlibatan militer di ranah sipil tetap berada dalam koridor hukum dan kerja sama resmi antar-lembaga. Penjelasan Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa kegiatan tersebut didasari nota kesepahaman dan undang-undang, bahkan turut menghasilkan pengembalian aset negara bernilai besar, mencerminkan kontribusi konkret terhadap kepentingan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala lembaga think tank, Lab45, Jaleswari Pramodhawardhani menilai peran dan keterlibatan militer di ruang sipil atau remiliterisasi semakin menguat di kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu indikator paling jelas yakni dengan adanya kebijakan penambahan Kodam dan Yonif Teritorial Pembangunan (TP) di Tanah Air.

Perempuan yang akrab disapa Dhani itu mengatakan, di era Prabowo jumlah Kodam akan terus ditambah hingga 37, sehingga di tiap provinsi di Tanah Air akan terdapat Kodam.

"Di era (kepemimpinan) SBY, jumlah Kodam mencapai 13. Di masa Jokowi ada 15 Kodam. Di masa Prabowo bertambah menjadi 21 Kodam dalam dua tahun, dan akan terus dilanjutkan hingga 37 hingga 2029," ujar Dhani seperti dikutip dari YouTube SMRC TV, Selasa (23/6/2026).

Kemudian, Yonif Teritorial Pembangunan (TP) kini sudah mencapai 155 hingga Mei 2026. Target pembangunannya 750 Yonif TP hingga 2029.

Dalam pandangan mantan deputi di Kantor Staf Presiden (KSP) itu, proses tersebut tidak terjadi dalam waktu sekejap. Kebijakan remiliterisasi sudah dimulai sejak Presiden Joko "Jokowi" Widodo berkuasa.

"Mungkin di awal, ini bukan sesuatu yang sifatnya sistematis. Tentara ketika itu dikerahkan untuk membantu pembangunan infrastruktur, padahal hal itu bisa dikerjakan oleh warga sipil. Namun, itu keinginan sesaat dan pengerahannya terpencar-pencar," tutur dia.

Di periode kedua, langkah Jokowi membuka pintu bagi militerisasi kebijakan publik, salah satunya dengan merintis revisi Undang-Undang TNI hingga diketok pada Maret 2025.

1. Militerisasi kebijakan publik tercermin dalam penempatan prajurit aktif

Ilustrasi prajurit TNI (instagram.com/puspentni)

Lebih lanjut, Dhani mengatakan, militerisasi kebijakan publik tertulis di dalam Pasal 47 UU TNI Tahun 2025. Di sana tertulis bidang-bidang di ruang sipil yang boleh diisi prajurit TNI aktif. Dari semula di UU Tahun 2004 ada 10 bidang kini bertambah jadi 16 bidang.

Ia menilai, tidak seharusnya TNI dibolehkan masuk ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. "Itu kecelakaan betul dan sekarang (UU TNI) sedang digugat ke MK. Saya diundang oleh MK untuk menjadi saksi ahli," katanya.

Di sisi lain, Dhani juga menyoroti langkah tersebut juga diikuti oleh kepolisian. Di dalam revisi UU Polri, polisi aktif bisa ditugaskan di 17 kementerian atau lembaga. Namun, menurut Dhani, kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh personel kepolisian aktif sudah diatur lebih dulu di Peraturan Kapolri Tahun 2025.

Tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang personel kepolisian aktif menduduki jabatan sipil. Mereka harus pensiun lebih dulu.

Adanya persaingan di antara dua institusi ini, kata Dhani, sudah menjadi rahasia umum. Usia pensiun bagi prajurit TNI yang kini bertambah jadi 58 tahun mengikuti dari kebijakan pensiun bagi personel kepolisian.

2. Publik tak akan berani mengoreksi kebijakan remiliterisasi

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Dhani mengatakan, remiliterisasi dirasakan perlahan-lahan oleh publik. Ia menggunakan perumpamaan katak yang direbus, di mana perubahan terjadi secara perlahan. Namun, ketika publik menyadari hal tersebut sudah sulit untuk mengubah keadaan.

"Kita bisa membayangkan bagaimana teritorial pembangunan yang mengurusi pertanian, peternakan atau perkebunan, tiba-tiba rakyat memiliki relasi dengan TNI. Awalnya membantu urusan kecil, tapi pada satu titik rakyat tidak akan berani untuk mengoreksi (bila TNI keliru), apalagi bila menyangkut keamanan pangan," ungkap Dhani.

Ia khawatir lantaran tak ada yang berani mengoreksi maka remiliterisasi itu terus mengakar. Generasi selanjutnya akan ikut terdampak. Menurutnya, situasi ini lebih buruk dibandingkan di era Orde Baru.

Namun, Dhani menilai, situasi hari ini merupakan suatu desain besar yang sudah disiapkan sejak lama.

3. Mabes TNI sebut militer tak pernah mengancam sipil

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas di Balai Wartawan Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sementara, Mabes TNI membantah persepsi yang berkembang di ruang publik banyaknya keterlibatan militer atau militerisasi di ruang sipil, yang bisa membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Keterlibatan TNI di ranah sipil diklaim sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan aturan yang dirujuk tersebut mulai dari nota kesepahaman hingga implementasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti yang tertulis dalam Undang-Undang TNI.

"Apa yang TNI lakukan bersama-sama dengan kementerian atau lembaga didasari undang-undang, dan ada MoU-nya. Sehingga, tidak ada yang salah (TNI ikut terlibat program pemerintah)," ujar Nas di Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa, 9 Juni 2026.

Nas pun menepis persepsi yang menyebut dengan aktifnya peran TNI di ranah sipil, bakal menciptakan demokrasi berwatak militer. Bahkan, kata dia, tak sedikit narasi di ruang publik dengan semakin banyaknya TNI terlibat di dalam urusan sipil berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat.

"Saya sendiri tidak pernah merasa mengancam dan TNI melakukan hal itu," katanya.

Mantan pejabat intel di Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) itu juga menyebutkan alasan TNI terlibat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penertiban usaha ilegal dan penyelamatan aset negara di kawasan hutan. Pembentukan Satgas PKH merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita di situ (Satgas PKH) ngapain? Kami di situ perannya mendampingi. TNI dan kejaksaan bekerja sama. Hasilnya mengembalikan harta kekayaan negara kalau tidak salah sudah mencapai Rp371 triliun. Itu semua masuk ke kas negara," tutur dia.

Editorial Team

Related Article