"Agenda reformasi di sektor keamanan sedang dibongkar secara perlahan namun sistematis," ujar Kahar dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2026.
Penjelasan Mabes TNI soal Militerisasi Ruang Sipil: Pangan hingga Begal

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI membantah semakin banyaknya keterlibatan militer atau militerisasi di ruang sipil, yang bisa membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada era Orde Baru. Keterlibatan TNI di ranah sipil diklaim sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan aturan yang dirujuk tersebut mulai dari nota kesepahaman hingga implementasi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti yang tertulis dalam Undang-Undang TNI.
"Apa yang TNI lakukan bersama-sama dengan kementerian atau lembaga didasari undang-undang, dan ada MoU-nya. Sehingga, tidak ada yang salah (TNI ikut terlibat program pemerintah)," ujar Nas saat bincang santai dengan jurnalis di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Nas pun menepis persepsi yang menyebut dengan aktifnya peran TNI di ranah sipil, bakal menciptakan demokrasi berwatak militer. Bahkan, kata dia, tak sedikit narasi di ruang publik dengan semakin banyaknya TNI terlibat di dalam urusan sipil berpotensi menjadi ancaman bagi masyarakat.
"Saya sendiri tidak pernah merasa mengancam dan TNI melakukan hal itu," katanya.
Mantan pejabat intel di Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) itu juga menyebutkan alasan TNI terlibat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penertiban usaha ilegal dan penyelamatan aset negara di kawasan hutan. Pembentukan Satgas PKH merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kita di situ (Satgas PKH) ngapain? Kami di situ perannya mendampingi. TNI dan kejaksaan bekerja sama. Hasilnya mengembalikan harta kekayaan negara kalau tidak salah sudah mencapai Rp371 triliun. Itu semua masuk ke kas negara," tutur dia.
1. Keterlibatan TNI dalam ketahanan pangan bukan untuk ambil tugas Kementan

Lebih lanjut, Nas juga menjelaskan peran militer dalam upaya membantu ketahanan pangan. Ia membantah TNI justru mengambil alih tugas Kementerian Pertanian (Kementan).
Nas pun mengutip keterangan dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman bahwa Babinsa atau Babinkamtibmas dilibatkan dalam urusan pangan untuk mendampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
"Setelah semua (PPL) bisa baru dikembalikan kepada Kementerian Pertanian. Jadi bukan kami yang mengambil alih tugas dari Kementerian Pertanian. Itu ada MoU-nya," kata jenderal bintang satu itu.
Nas juga menyinggung peran militer dalam urusan penanggulangan bencana. Ia mengakui dalam struktur organisasi, Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi instansi yang berada di garda terdepan.
"Tetapi TNI kan tidak bisa diam saja. Saat terjadi bencana, yang lebih diuntungkan bukan debat ideologis dengan masyarakat. Yang dibutuhkan oleh mereka apa? Mereka butuh bantuan, obat-obatan dan penanganan. Apakah TNI menunggu perintah untuk turun? Tentu tidak," ujarnya.
2. TNI ikut terlibat berantas begal demi keamanan masyarakat

Nas juga mengakui banyak kritik soal keterlibatan TNI dalam penanganan tindak kejahatan di jalan seperti pemberantasan begal. Namun, ia menilai militer sudah benar ikut membantu kepolisian memberantas begal.
"Yang dikedepankan adalah keuntungan yang diperoleh masyarakat. Tidak ada undang-undang yang dilanggar," kata dia.
Nas menjelaskan bila personel TNI tidak membantu masyarakat melawan begal ketika terjadi tindak kejahatan, maka mereka justru bisa terkena sanksi hukum. Mereka bisa dijerat dengan pasal pembiaran.
"Kalau pemerintah menerapkan instruksi ada dasarnya, yaitu permintaan dari kepolisian. Namanya operasi perbantuan," ujarnya, seraya meminta media turut mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
3. Masyarakat sipil sebut perburuan begal merupakan domain kepolisian

Sementara, salah satu organisasi yang memberikan catatan TNI semakin terlibat urusan sipil adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI). Mereka mengecam ketika TNI ikut melakukan perburuan terhadap begal di ibu kota Jakarta. Kodam Jaya sampai-sampai menurunkan batalion tempur ikut berpatroli dengan personel Polda Metro Jaya.
Ketua PBHI, Kahar Muamalsyah, mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan TNI. Pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalion tempur, merupakan sinyal berbahaya bagi agenda reformasi di sektor keamanan.
Keterlibatan TNI di ruang-ruang sipil, kata Kahar, jelas melanggar konstitusi. Sebab, fungsi dan tugas pokok militer merupakan alat pertahanan negara. PBHI mencatat efek paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan. Tetapi lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri.
"Ketika rakyat takut bicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat," ujar Kahar.
PBHI juga menilai pelibatan batalion tempur dalam aksi pemberantasan begal, juga merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip negara hukum dan supremasi sipil. Kejahatan jalanan, kata Kahar, merupakan persoalan penegakan hukum yang jadi domain kepolisian.
"Itu bukan domain militer. Mengirim pasukan tempur untuk menghadapi kriminalitas sipil menunjukkan kegagalan negara untuk memahami batas antara ancaman pertahanan dan ancaman kriminalitas," tutur dia.
"Negara tak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang," imbuhnya.

















