Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lagi, Perempuan Jadi Korban Asusila di Dalam Angkot Jurusan Bojonggede

Ilustrasi tindakan asusila (IDN Times/Sukma Shakti)

Depok, IDN Times - Seorang perempuan menjadi korban pelecehan di dalam angkot D.05 jurusan Depok-Bojonggede. Pelaku asusila melakukan masturbasi dan sempat direkam korban. Video tersebut lantas menjadi viral di media sosial.

Korban yang diduga merupakan seorang pelajar mengatakan, pada saat kejadian sedang berada di dalam angkot dari arah Stasiun Depok lama menuju Citayam. Korban bersama rekannya duduk di bagian belakang angkot dan tidak jauh dari tempatnya duduk terdapat seorang pria berusia lanjut.

"Bapak ini yang melakukan hal gak pantas di tempat umum dan dia sengaja mengeluarkan sambil memainkan 'dongkraknya'," ujar korban, Selasa (17/10/2023).  

1. Tersangka menutupi kemaluannya menggunakan tas

Sejumlah angot sedang menunggu penumpang di Simpang Depok, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Diketahui pria tersebut menggunakan baju putih, celana panjang hitam dan menggunakan sendal. Untuk menutupi aksinya, pria tersebut meletakkan tas hitam untuk menutupi tubuh bagian depan dan kemaluannya.

Korban yang mengetahui hal tersebut berusaha merekam tersangka melakukan aksi masturbasi di hadapan korban. Namun korban tidak dapat berbuat banyak atau berusaha meminta pertolongan sopir angkot tersebut.

2. Polisi akan melakukan pengecekan

Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat menjelaskan terkait tindak kejahan diwilayah hukum Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Saat dikonfirmasi menanggapi perbuatan asusila dengan cara masturbasi di dalam angkot, Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, perbuatan asusila di dalam angkot dengan cara masturbasi melanggar perbuatan hukum. Apabila masyarakat mengetahui tersangka, dapat melaporkannya ke layanan pengaduan 110 Polres Metro Depok dan no whatsApp 08777 123 1998.

"Kami akan lakukan pengecekan," ujar Made.

3. Korban dapat meminta tolong sopir dan melapor kepolisian

Kantor Polres Metro Depok yang berada di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Made menambahkan, apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban yang sama di dalam angkot, dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat maupun pengemudi angkot. Tidak hanya itu, korban dapat merekam kejadian sebagai bukti perbuatan yang dilakukan tersangka.

"Korban dapat teriak dan meminta tolong sopir angkot, rekaman milik korban dapat dijadikan barang bukti untuk penguat saat memberikan laporan ke kepolisian," tutup Made.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
EditorDicky
Follow Us