Langgar Aturan PSBB, Pemprov DKI Jakarta Denda McD Sarinah Rp10 Juta!

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendenda manajemen McD Sarinah yang memicu kerumunan orang pada saat penutupan gerai tersebut, Minggu (10/5) malam.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan manajemen McD Sarinah bertanggung jawab karena memicu kerumunan lebih dari lima orang. Hal tersebut melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
"Sudah saya kenakan denda administrasi. Denda Rp10 juta," kata Arifin, Kamis (14/5).
1. Manajemen McD Sarinah telah dipanggil

Arifin menyampaikan pihaknya telah memanggil manajemen McDonald Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub No. 33 Tahun 2020.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ungkap Arifin.
2. Masyarakat diminta mengikuti aturan PSBB

Berkaca dari kejadian ini, diharapkan para pelaku usaha maupun masyarakat di Jakarta semakin berdisiplin menjalani aturan PSBB. Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.
"Sehingga dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," jelasnya.
3. Ratusan orang berkumpul di McD Sarinah untuk menyaksikan detik-detik penutupan gerai

Kerumunan terjadi setelah sejumlah kabar mengenai tutupnya McD Sarinah viral di media sosial. Ratusan orang pun datang untuk memesan makanan terakhir kalinya sekaligus bernostalgia dan menyaksikan detik-detik tutupnya gerai McD pertama di Indonesia tersebut.
Sumber IDN Times di lokasi menjelaskan bahwa jelang penutupan gerai tersebut ada sejumlah orang tak bermasker dan ada pula yang membawa lilin. Hampir semuanya mengabadikan momentum itu lewat handphonenya.
Hal ini menuai kecaman dari banyak pihak. Sebab ratusan orang yang hadir di Sarinah, Jakarta Pusat, melanggar aturan PSBB Pemprov DKI Jakarta.