Laporan RK terhadap Lisa Mariana Terkait Perselingkuhan Naik Sidik

- Bareskrim Polri naikkan status laporan RK terhadap Lisa Mariana ke penyidikan terkait dugaan pencemaran nama baik.
- Pihak Bareskrim telah memeriksa enam saksi dan akan memanggil Lisa Mariana untuk diminta klarifikasi dalam tahap penyidikan.
- RK membantah memiliki anak dari Lisa Mariana, siap tes DNA, dan melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status laporan Ridwan Kamil (RK) terhadap Lisa Mariana ke penyidikan. Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait perselingkuhan keduanya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah memeriksa enam saksi.
“Sudah status penyidikan,” kata Himawan di Bareskrim, Rabu (21/5/2025).
1. Lisa Mariana bakal diperiksa

Himawan menjelaskan, pemeriksaan akan terus berlanjut. Lisa Mariana pun bakal dipanggil untuk diminta klatifikasi dalam tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan case ini,” ujarnya.
2. RK bantah punya anak dari Lisa Mariana

Sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat itu membantah memiliki anak dari Lisa Mariana. Ridwan Kamil juga membantah bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan Lisa.
Bantahan itu disampaikan pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar pada Jumat (18/4/2025). Untuk membuktikan bantahan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan siap melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA). Namun, tes DNA bakal dijalankan apabila ada perintah hukum.
“Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum,” kata Muslim.
3. RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

Guna mematahkan klaim Lisa, Ridwan Kamil juga membawa kasus ini ke Bareskrim Polri. Ia melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto Pasal 32, Pasal 45 Juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Laporan itu dibuat langsung oleh Ridwan Kamil pada Jumat (11/4/2025). Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim.
“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim.