Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Kapolri Listyo Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/10/2026). (Dok. BPMI Setpres)
  • LBH Jakarta menilai dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri sebagai alarm bahaya politisasi kepolisian dan lemahnya akuntabilitas penggunaan kewenangan.

  • Menurut LBH, kedekatan Polri dengan kepentingan politik selama satu dekade mengancam independensi, netralitas, serta berpotensi mengaburkan batas penegakan hukum dan kekuasaan.

  • LBH mendesak reformasi struktural Polri, mencakup struktur kekuasaan, kultur organisasi, dan mekanisme akuntabilitas, bukan sekadar pergantian pejabat atau penghukuman individu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1998

Reformasi mengamanatkan pemisahan Polri dari TNI dan menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional serta tunduk pada negara hukum, HAM, dan demokrasi.

satu dekade terakhir

LBH Jakarta menilai relasi antara kepolisian dan kepentingan kekuasaan politik semakin erat.

Rabu (4/11/2026)

LBH Jakarta menyatakan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri menjadi alarm bahaya politisasi Polri. LBH mendorong reformasi struktural untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    LBH Jakarta menilai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka menjadi alarm atas politisasi kepolisian dan kebutuhan reformasi menyeluruh.
  • Who?
    LBH Jakarta melalui Direktur Fadhil Alfathan, tiga perwira tinggi Polri yang berstatus tersangka, serta institusi Polri menjadi pihak yang disebut dalam kasus ini.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan LBH Jakarta di Jakarta, sementara lokasi dugaan penyadapan ilegal per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Fadhil Alfathan menyampaikan keterangan tertulis pada Rabu, 4 November 2026. Waktu terjadinya dugaan penyadapan ilegal hingga saat ini belum ada kepastian.
  • Why?
    LBH Jakarta menilai kasus tersebut berkaitan dengan persoalan politisasi Polri, lemahnya independensi dan netralitas kepolisian, serta perlunya pengawasan dan akuntabilitas kewenangan.
  • How?
    LBH Jakarta mendorong reformasi struktural Polri melalui perubahan struktur kekuasaan, kultur organisasi, dan mekanisme akuntabilitas, bukan hanya pergantian pejabat atau penghukuman individu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
LBH Jakarta bilang ada dugaan tiga petinggi polisi menyadap orang dengan cara yang tidak benar. Mereka jadi tersangka. LBH takut polisi terlalu dekat dengan kekuasaan politik. Mereka minta Polri diperbaiki supaya polisi bekerja profesional, taat hukum, dan diawasi masyarakat. Saat ini, LBH ingin perubahan besar, bukan cuma mengganti orang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini membuka ruang penting untuk menegaskan kembali amanat reformasi: kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, independen, dan tunduk pada hukum. Sorotan terhadap pengawasan, akuntabilitas, serta struktur kekuasaan dapat menjadi momentum untuk mendorong pembenahan yang tidak berhenti pada penanganan individu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri menjadi tersangka merupakan alarm bahaya politisasi institusi kepolisian.

Kasus tersebut dinilai menunjukkan pentingnya reformasi Polri secara menyeluruh, terutama dalam memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kewenangan kepolisian.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan kasus tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur oleh sejumlah anggota kepolisian. LBH Jakarta memandang bahwa persoalan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan akut politisasi Polri yang terus berlangsung sejak pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo hingga pemerintahan Prabowo Subianto saat ini.

"Reformasi 1998 telah mengamanatkan pemisahan Polri dari TNI dan menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional serta tunduk pada prinsip negara hukum, HAM, dan demokrasi. Namun, dalam perkembangannya, reformasi tersebut belum berhasil membangun institusi kepolisian yang sepenuhnya bebas dari kepentingan politik dan intervensi kekuasaan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

1. Polri mengalami persoalan politisasi yang serius

Komisi III DPR RI gelar fit and proper test terhadap Komisaris Jenderal Polisi, Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fadhil mengatakan, kasus ini membuktikan bahwa Polri telah mengalami persoalan politisasi yang serius. Selama satu dekade terakhir, terdapat kecenderungan semakin eratnya relasi antara kepolisian dan kepentingan kekuasaan politik.

"Penempatan perwira tinggi Polri dalam jabatan-jabatan sipil, penggunaan aparat kepolisian dalam pengelolaan konflik politik, serta berbagai tindakan represif terhadap kebebasan sipil memperlihatkan persoalan serius mengenai independensi dan netralitas kepolisian," ucapnya.

2. Institusi kepolisian semakin dekat dengan kekuasaan politik

Kapolri Listyo Sigit dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri. (IDN Times/Umi Kalsum)

Temuan berbagai penelitian menunjukkan bagaimana kepolisian dalam periode pemerintahan Joko Widodo digunakan sebagai instrumen politik untuk mempertahankan kekuasaan, bahkan menggerakan massa dalam pemilihan umum.

"Ketika institusi kepolisian semakin dekat dengan kekuasaan politik, batas antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan mempertahankan kekuasaan menjadi semakin rentan dikaburkan. Dalam situasi demikian, instrumen kepolisian yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru berpotensi menjadi alat pengawasan, intimidasi, dan kontrol terhadap masyarakat maupun aktor-aktor politik," tegasnya.

3. Reformasi Polri untuk mengembalikan kepolisian sebagai institusi sipil profesional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menutup secara resmi acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) gabungan SDM dan Staf Logistik (Slog) Polri di Aula Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025). (Dok. Humas Polri)

LBH Jakarta menegaskan, persoalan ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi struktural terhadap institusi Polri. Persoalan kepolisian tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti pejabat, memindahkan personel, atau menjatuhkan sanksi kepada individu yang terlibat.

Tanpa perubahan terhadap struktur kekuasaan, kultur organisasi, dan mekanisme akuntabilitas, penyalahgunaan kewenangan yang sama dapat kembali terjadi di bawah kepemimpinan Kapolri yang berbeda. Pembenahan Polri tidak boleh berhenti pada pergantian Kapolri ataupun penghukuman individu.

"Reformasi Polri harus diarahkan untuk mengembalikan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, independen, demokratis, dan tunduk pada hukum serta pengawasan publik," ucapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article