Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri menjadi tersangka merupakan alarm bahaya politisasi institusi kepolisian.
Kasus tersebut dinilai menunjukkan pentingnya reformasi Polri secara menyeluruh, terutama dalam memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kewenangan kepolisian.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan kasus tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur oleh sejumlah anggota kepolisian. LBH Jakarta memandang bahwa persoalan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan akut politisasi Polri yang terus berlangsung sejak pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo hingga pemerintahan Prabowo Subianto saat ini.
"Reformasi 1998 telah mengamanatkan pemisahan Polri dari TNI dan menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional serta tunduk pada prinsip negara hukum, HAM, dan demokrasi. Namun, dalam perkembangannya, reformasi tersebut belum berhasil membangun institusi kepolisian yang sepenuhnya bebas dari kepentingan politik dan intervensi kekuasaan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).