Kian Mengkhawatirkan, Ini Deretan Kasus KDRT Sepanjang 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kasus kekerasan ini tidak hanya terjadi pada pasangan saja namun ada juga yang menimpa anggota keluarga lain seperti anak.
Pada Maret 2021, Komnas Perempuan mencatat ada 8.234 kasus kekerasan terhadap perempuan yang oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, kekerasan yang paling menonjol adalah Kasus Dalam Rumah Tangga atau Ranah Personal) sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus. Ranah kekerasan terbanyak yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan adalah KDRT/RP sebanyak 1.404 kasus atau 65 persen.
Terdapat sejumlah kasus KDRT yang heboh dan viral terjadi di tahun 2021 ini. IDN Times merangkum kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Peringatan, artikel ini mengandung kalimat dan penggambaran kekerasan yang mungkin dianggap mengganggu sebagian orang. Kebijakan pembaca disarankan. Jika Anda atau seseorang sedang mengalami isu yang sama segera cari informasi bantuan yang tersedia.
1. Tegur suami yang suka mabuk tapi malah divonis penjara setahun
Kasus KDRT yang menjadi perhatian masyarakat selanjutnya terjadi di Karawang, Jawa Barat. Seorang istri divonis satu tahun penjara karena menegur suaminya yang sering mabuk dan berlaku kasar. Perempuan berinisial V dilaporkan suaminya dengan tudingan KDRT karena sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan terganggu psikisnya.
Perseteruan rumah tangga V dan CYC sampai naik ke kejaksaan agung. Kasus yang menuai kecaman ini mendapat perhatian banyak pihak. Akhirnya V diputuskan tidak bersalah. Penegang hukum di Karawang yang menangani kasus ini akhirnya dicopot, mulai dari polisi hingga jaksa karena kurangnya rasa krisis pada kasus ini.
Kini mantan suami V yaitu CYC dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus KDRT dan terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT.
Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu keputusan akhir soal CYC. Mengutip dari ANTARA, pengadilan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pleidoi pada Kamis (7/12/2021).
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli Suami
2. Bocah 6 tahun dicongkel matanya untuk pesugihan sang ayah dan ibu
Kasus KDRT dan kekerasan pada anak terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang bocah berusia 6 tahun dicongkel matanya oleh kedua orangtuanyta sendiri.
AP dijadikan tumbal pesugihan oleh ayah dan ibunya. Tindakan kekerasan ini dilakukan secara sadar oleh TAU (45) dan HA (43). Keduanya terjerat kasus KDRT dan perlindungan anak karena hal ini.
Orangtua AP sempat diperiksa di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar tetapi tidak menemukan adanya gangguan kejiwaan.
3. Istri meninggal disiram air keras oleh suami WNA
Editor’s picks
Kasus KDRT pernah terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Seorang istri meninggal dunia usai disiram air keras oleh suaminya. Pasangan suami istri ini padahal baru menjalin kisah rumah tangga selama dua bulan.
Kisah tragis tersebut terjadi pada 20 November 2021, menimpa perempuan berinisal S. Langkah Ketua RT melaju ke rumah korban usai mendengar keributan dan suara minta tolong dari S.
Sembari menahan rasa sakit, S menemui warga dan mengatakan bahwa dia disiksa oleh suaminya dengan membenturkan dirinya ke dinding dan mulut serta tangannya diikat dengan lakban.
S mengikat tali pernikahan dengan seorang warga negara asing (WNA), suaminya sempat kabur usai menyiksa dirinya dan menyiramkan air keras kepadanya lantaran karena sakit hati.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Sejarah dan Alasan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
4. Karena TikTok, suami cemburu dan bunuh istri
Seorang istri meninggal di tangan sang suami karena korban sering membuat konten TikTok dan banyak dikomentari laki-laki. Mengutip dari berbagai sumber, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan tersangka IA (48) mulai berselisih dengan korban DJ (45) dua bulan terakhir.
Keduanya sering berseteru dan pelaku cemburu karena komentar laki-laki di TikTok malah berlanjut ke pesan WhatsApp. Korban dan pelaku bertengkar pada 15 Oktober 2021 pagi. IA memukul korban dengan alat besi sebanyak lima kali hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa dengan bersimbah darah oleh sang anak.
IA sempat mencoba kabur ke Jawa Timur namun berhasil ditangkap dia terancam Pasal 338 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
5. Karena cemburu, suami di Bali siksa dan telanjangi istri
Seorang istri di Karangasem, Bali mengalami KDRT karena rasa cemburu sang suami yang marah karena mengetahui percakapan istrinya di aplikasi percakapan dengan laki-laki lain. Ketut S (30) yang bekerja sebagai petani mengaku emosi dan gelap mata, dia menelanjangi dan memukul sang istri. Tak hanya itu, pasangan hidupnya bahkan diseret, diinjak dan dibenturkan hingga tak sadarkan diri
Korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya dan melapor pada Minggu (21/11/2021), usai kondisinya membaik ke Polsek Rendang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Rendang akan memanggil Ketut S untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas pelaporan istrinya.
Baca Juga: Miris! Kekerasan Seksual Lingkungan Pendidikan Tertinggi di Kampus