Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Anak di Penjaringan Dianiaya dan Disekap Kekasih Ibunya

Ilustrasi child grooming (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi child grooming (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Dua balita disekap dan dianiaya oleh kekasih ibu kandungnya di Penjaringan, Jakarta Utara.
  • Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengungkapkan bahwa pelaku menganiaya kedua balita karena salah satu korban buang air di kasur.
  • Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dua balita laki-laki dan perempuan jadi korban penganiayaan dengan penyekapan oleh EC (28) kekasih ibunya. Balita usia tiga dan empat tahun itu disekap di sebuah rumah kontrakan di Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu korban bahkan mengalami lebam di wajah saat ditemukan oleh warga. Peristiwa ini terungkap oleh polisi pada Sabtu, 5 April 2025.

"Dasarnya, kita dapat informasi ada informasi tetangga ada anak disekap. Dari itu kita langsung turunkan tim unit ppa didampingi tim Opsnal untuk langsung datang TKP. Dimana kita temukan bahwa salah satu korban penuh luka-luka," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi, dikutip Kamis (10/4/2025).

1. Alasannya karena kesal buang air di kasur

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Benny menjelaskan pelaku adalah pacar dari pada ibu kandung korban. Tetangga kata dia, mendengar adanya tangisan anak dari kontrakan tersebut. 

"Iya jadi memang si pelaku tinggal bersama ibu korban. Dengan status perkawinan yang belum menikah. Dasar dari itu si para tetangga ini monitor beberapa tangisan anak-anak makanya melaporkan kepolisian," ujar Benny.

Pelaku menganiaya kedua balita itu lantaran balita perempuan buang air besar di kasur. Korban ini mengalami luka-luka di bagian wajah dan petugas masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.

 

2. Polisi juga masih dalami peran ibu korban

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dia mengatakan pelaku EC ditangkap bukan di kontrakan tetapi masih di wilayah Penjaringan. Ibu korban juga disebut beberapa kali mengetahui kekerasan ini, namun polisi masih mendalaminya.

"Iya kan masih kita dalami, karenakan baru kita amankan. Rencana masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

 

3. Ancaman hukuman di atas lima tahun

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara dilansir dari ANTARA, EC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"EC saat ini sudah ditangkap dan sudah berada di Polres Metro Jakut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady di Jakarta, Rabu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us