ICJR: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Berkedok Rehab Tak Manusiawi

Cambuk perbaikan kebijakan narkotika dan rehabilitasi

Jakarta, IDN Times - Kerangkeng manusia yang berada di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif, Timbul Rencana Peranginangin, menghebohkan banyak pihak. Belakangan, polisi menjelaskan bahwa tempat itu merupakan panti rehabilitasi pekerja sawit yang terlibat kasus narkoba. 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengkritisi pernyataan yang dilontarkan oleh pihak kepolisian dan menegaskan bahwa bupati tak punya wewenang terkait rehabilitasi.

"Kami juga mengkritisi pernyataan polisi yang menyebut para korban sebagai warga binaan. Hal ini adalah kesalahan fatal yang disampaikan pihak Kepolisian," kata Erasmus pada Jumat (28/1/2022). 

"Bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi, baik kepada pengguna narkotika, maupun kepada siapapun atas dasar kewenangannya. Bupati juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, kewenangan itu hanya dimiliki oleh Dijen PAS di bawah Kementerian Hukum dan HAM, sehingga korban adalah korban bukan warga binaan," sambung dia. 

1. Perampasan kemerdekaan berbentuk penampungan

ICJR: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Berkedok Rehab Tak ManusiawiBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Erasmus menuturkan, praktik perampasan kemerdekaan disertai dengan adanya praktik eksploitatif menandakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini dilarang dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Selama ada proses perampasan kemerdekaan, dalam hal ini berbentuk penampungan, ada cara-cara yang melawan hukum apalagi melibatkan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitatif, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana perdagangan orang, sehingga harus diusut oleh penyidik," kata dia

Baca Juga: KPK Obok-obok Ruang Kerja Bupati Nonaktif Langkat Selama 4,5 Jam

2. Aset Bupati harus disita untuk pemulihan korban

ICJR: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Berkedok Rehab Tak ManusiawiBupati Langkat Sumatra Utara tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Erasmus menambahkan, dalam Pasal 26 UU PTPPO korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana jabatan juga dapat dijerat kepada pelaku, misalnya dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Hal itu masih bagian dalam perampasan kemerdekaan. 

"Atas praktik ini, maka keadilan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian. Penyidikan tindak pidana harus selalu dibarengi dengan upaya pemulihan korban," kata Erasmus.

Erasmus menilai, pelaku adalah pejabat dengan kuasa yang memiliki sumber daya untuk melakukan penyimpangan. Dengan demikian, pelaku juga harus dibebankan pertanggungjawaban untuk pemulihan korban, salah satunya dengan penyitaan aset bupati nonaktif Langkat. 

3. Cambuk bagi perbaikan kebijakan isu narkotika, tak ada legitimasi pengekangan

ICJR: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Berkedok Rehab Tak ManusiawiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Praktik ini juga menjadi cambuk perbaikan kebijakan narkotika. BNNK, kata dia, diketahui sempat mengetahui praktik ini pada 2017.

"Rehabilitasi jelas tidak dengan tindakan eksploitatif dan kekerasan seperti yang dilakukan," ujarnya.

Saat ini terdapat Peraturan Menteri Sosial No. 9 tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Di samping itu, BNN memiliki SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).

Dalam kedua standar tersebut, tidak ada legitimasi untuk menggunakan instrumen pengekangan ataupun perampasan kemerdekaan sebagai proses rehabilitasi.

Dia juga menyoroti adanya dugaan penyiksaan, perbuatan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan, yang mengisyaratkan bahwa menggunakan narkotika adalah bentuk kesalahan, sehingga perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan diperkenankan.

Untuk itu, ICJR meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Presiden juga diminta segera memastikan bahwa UU Narkotika direvisi dengan pendekatan pesehatan, untuk  menghindari stigma kriminalisasi pengguna dan pecandu narkotika yang dapat berujung pada praktik penyiksaan, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Baca Juga: Viral, Bupati Langkat Hadiahkan Mini Cooper saat Anaknya Ulang Tahun

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya