Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahap 1 di DKI Jakarta

Ilustrasi minat baca. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi minat baca. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) saat ini telah memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap 1 di Ibu Kota. PTM terbatas dilakukan sejak Senin (30/8/2021) lalu.

PTM digelar di jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB hingga LKP, hal ini berangkat dari kebijakan penerapan PPKM Level 3 di Jakarta sejak 24 Agustus 2021, yang menandakan bahwa DKI sudah bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dilansir akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, Senin (6/9/2021), jadwal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka juga sudah diatur sedemikan rupa, berikut penjelasannya.

1. Waktu Belajar Tatap Muka dibatasi

Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Ilustrasi sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jadwal PTM terbatas di DKI Jakarta dibagi sesuai jenjang pendidikan. Untuk SMA dan SMK sederajat, waktu belajar maksimal 35 menit sebanyak lima kali atau sama dengan 175 menit selama sepekan.

Kemudian, SMP dan sederajat 35 menit sebanyak empat kali atau setara dengan 140 menit selama sepekan.

SD dan sederajat 35 menit sebanyak tiga kali dengan total 105 menit selama sepekan, dan PAUD maksimal 30 menit sebanyak dua kali atau setara 60 menit selama sepekan.

2. Ada layanan bus sekolah selama PTM terbatas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta lewat Unit Pengelolaan (UP) Angkutan Sekolah juga membantu sarana transportasi gratis, bagi peserta didik yang sedang mengikuti PTM terbatas.

Ada 70 bus sekolah yang dioperasikan untuk melayani 20 rute reguler dan 13 rute zonasi. Rutenya dapat dilihat melalui Instagram Disdik DKI Jakarta.

3. Peserta didik PTM dibatasi 50 persen, kecuali PAUD hanya 5 orang

Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

PTM terbatas di DKI Jakarta ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri No. 03/KB/2021, No. 384 Tahun 2021, No. 440-717 Tahun 2021, dan SK Kadisdik No. 882 Tahun 2021.

Pelaksanaan PTM dilakukan bertahap sesuai SKI Kadisdik No. 883 Tahun 2021. Tahap 1 PTM peserta didiknya dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan khusus PAUD dibatasi lima orang.

4. Guru wajib vaksin COVID-19 secara penuh

default-image.png
Default Image IDN

Syarat lainnya, semua guru dan tenaga pendidik wajib sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis penuh.

Sekolah yang lolos melaksanakan PTM terbatas, wajib lolos kesiapan proses pembelajaran tatap muka sesuai standar prokes yang ketat.

Jika ada temuan kasus positif di lingkungan sekolah, maka akan ditutup sementara selama tiga hari atau sesuai dengan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan terdekat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Burkina Faso Tangkap 11 Tentara Nigeria, Kenapa?

10 Des 2025, 05:09 WIBNews