Ini Deretan Pasal yang Dihapus dari Draf RKUHP Terbaru 

Kini jadi hanya ada 627 Pasal

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draf terbaru dari Rancangan Undang-Undang (RKUHP) per 9 November 2022 pada Komisi III DPR RI. Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan ada pengurangan pasal dalam versi terbaru ini, dari sebelumnya 632 pasal sekarang menjadi 627.

Total ada lima pasal dalam draf RKUHP versi 9 November 2022 yang dihapus, di antaranya penggelandangan, serta unggas dan ternak serta lingkungan hidup.

"Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," kata Eddy sapaan karibnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Dari dokumen matriks penyempurnaan RKUHP yang diterima IDN Times berikut adalah lima pasal yang dihapuskan.

1. Pasal 277

Ini Deretan Pasal yang Dihapus dari Draf RKUHP Terbaru ilustrasi peternakan ayam (IDN Times/Dhana Kencana)

Pasal 277

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II

Keterangan penghapusannya adalah karena tindak lanjut masukan dialog publi dan bakal diatur dalam peraturan daerah.

Baca Juga: Di RKUHP Terbaru, Hina DPR Hingga Polisi Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

2. Pasal 278

Ini Deretan Pasal yang Dihapus dari Draf RKUHP Terbaru Ternak yang dilepaskan warga di perkebunan memicu harimau Sumatra menjadikannya mangsa empuk. Kawasan perkebunan warga berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser yang merupakan habitat harimau. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Seluruh pasal 278 dihapuskan 

(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah
perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang
disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

Dihapus usai ada tindak lanjut masukan dialog publik dan bakal diatur dalam peraturan daerah.

3. Pasal 344

Ini Deretan Pasal yang Dihapus dari Draf RKUHP Terbaru ilustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Pasal 344

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

Beberapa alasan penghapusannya adalah ketentuan Pasal 344 dan Pasal 345 dihapus dan diserahkan untuk diatur dalam Undang Undang 32 Tahun 2009 yang mengatur mengenai pidana tambahan dan tindakan yang secara khusus diterapkan hanya untuk tindak pidana lingkungan hidup.

Kemudian pidana tambahan dan tindakan sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tidak diadopsi dalam RUU KUHP sehingga lebih tepat apabila pasal mengenai Tindak Pidana Lingkungan Hidup diatur dalam UU 32 tahun 2009 untuk menghindari tumpang tindih pasal.

4. Pasal 345

Ini Deretan Pasal yang Dihapus dari Draf RKUHP Terbaru Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Pasal 345

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

Kententuan Pasal 345 dihapus dengan alasan yang sama seperti Pasal 344

Baca Juga: Dihapus 5, Draf RKUHP per 9 November 2022 Jadi 627 Pasal

5. Pasal 429

Ini Deretan Pasal yang Dihapus dari Draf RKUHP Terbaru Pengemis dan gelandangan ditertibkan Satpol PP Semarang dalam operasi cipta kondisi saat Ramadan. (dok. Satpol PP Kota Semarang).

Pasal 429

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Ketentuan ini dihapus dan akan diatur dalam peraturan daerah.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya