CEK FAKTA: Bonatua Silalahi Dapat Ijazah Salinan Jokowi Tanpa Sensor?

- Bonatua Silalahi membenarkan bahwa ia mendapatkan salinan ijazah Jokowi untuk analisis dan sidang perkara Citizen Law Suit (CLS).
- Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta KPU memberikan salinan ijazah tanpa sensor setelah proses persidangan yang panjang.
- Bonatua masih ingin meminta salinan ijazah Jokowi ke KPU Solo dan KPU Jakarta untuk penelitian lebih lanjut.
Jakarta, IDN Times - Jejaring media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebut Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, berhasil mendapatkan ijazah salinan Presiden ketujuh RI, Joko "Joko" Widodo. Ijazah tersebut didapatkan Bonatua dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 9 Februari 2026.
"Tok! KIP mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi. KPU pusat berikan dokumen fotocopy ijazah UGM Jokowi yang digunakannya ketika mencapres di 2014 dan 2019, tanpa ada item yang ditutupi. Lambat laun kebenaran pasti menang," tulis sebuah akun di media sosial X (Twitter).
Lantas benarkah kabar tersebut? Berikut penelusuran cek faktanya.
1. Dibenarkan Bonatua Silalahi

Saat dihubungi IDN Times, Bonatua membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan salinan ijazah Jokowi menjadi bahan untuk melanjutkan analisis dan sidang perkara Citizen Law Suit (CLS).
"Benar (dapat ijazah salinan Jokowi). Digunakan untuk pertama, lanjut analisis sembilan item. Kedua, lanjut ke sidang CLS," kata dia.
2. Awalnya ada sembilan item pada ijazah disensor, kini dibuka

Bonatua mengatakan, sebelumnya KPU hanya memberikan salinan ijazah Jokowi dengan keadaan sembilan item disensor. Namun setelah melalui berbagai proses persidangan, Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta agar KPU memberikan salinan ijazah tanpa sensor.
"Ya, ini tentunya sama-sama kita tahu proses ini kita mulai sejak 3 Agustus yang lalu dengan proses yang panjang dari awal permintaan informasi. Lalu KPU mengeluarkan keputusan 731 untuk mengatakan informasi saya ditolak, karena melanggar keputusan KPU 731. Setelah itu publik marah, DPR juga ikut marah, ikut memanggil mereka. Lalu setelah itu, saya juga mengirimkan keberatan dan keberatan saya itu dijawab dengan dicabutnya keputusan 731 dan disertai dengan diserahkan juga yang dua ini, tapi ya dengan sembilan item yang disembunyikan," ucapnya.
"Lantas saya tidak puas, sembilan item itu harus dibuka karena ini dalam rangka demokrasi, yaitu jendela keterbukaan informasi. Akhirnya saya sidang sengketa kan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang ya sejak November ya. Akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang. Permintaan saya membuka sembilan item diterima," sambung Bonatua.
3. Masih ingin minta salinan ijazah Jokowi ke KPU Jakarta dan KPU Solo

Lebih lanjut, Bonatua mengatakan, pihaknya masih ingin meminta salinan ijazah Jokowi ke KPU Solo dan KPU Jakarta. Keduanya merupakan lembaga yang berwenang ketika Jokowi maju sebagai Calon Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta
"Karena ini memang saya juga di sini saya buat ini untuk penelitian, mari kita meneliti ya secara bersama-sama. Karena apa, publik punya hak untuk meneliti informasi publik. Ini bukan barang yang kita takutin untuk diteliti, karena apa? Hak-hak publik sudah dinikmati pejabat publik, sudah sepatutnya kita publik juga mengganggu haknya," imbuh dia.
Dengan demikian, kabar mengenai Bonatua Silalahi dapat ijazah salinan Jokowi dari KPU tanpa sensor adalah berita benar.


















