Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyentil Koramil 1810/Arcamanik yang mengeluarkan surat izin pertunjukkan untuk kegiatan Kuda Renggong pada Minggu, 2 November 2025. Padahal, izin keramaian menjadi kewenangan pihak kepolisian.
"Kalau benar surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melangga tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukkan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukan kah itu tugasnya polisi?" demikian cuit Mahfud pada Minggu kemarin.
Surat izin keramaian itu dikeluarkan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dan diteken oleh Komandan Koramil 1810/Arcamanik, Arie Sandy. "Sehubungan dengan dasar perintah lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik dan pertimbangan komando dan staf Koramil 1810/Arcamanik, dengan ini kami memberikan izin diadakannya kegiatan Kuda Renggong dengan waktu yang ditentukan pada Minggu, 2 November 2025, jam operasional pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai sesuai dengan ketentuan menjaga keamanan dan ketertiban saat acara berlangsung," demikian isi surat yang diteken oleh Arie.
Sorotan Mahfud terhadap surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik sontak menuai perbincangan di ruang publik.
