Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan kembali (PK) izin reklamasi pulau G. Mengutip situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK pada 26 November 2020.
Dalam pengajuan PK ini, Gubernur Anies Baswedan selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.
"Amar putusan Tolak PK," bunyi putusan yang dikutip pada Kamis (10/12/2020).