Jakarta, IDN Times - Ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani work from home (WFH) mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Sebagaimana diketahui, pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak 1993. Ahli warisnya berhak mendapatkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total mencapai Rp4,4 miliar.
Manfaat yang diterima terdiri atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
Selain itu, secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.