Marak Kebocoran Data, PSI Dorong Bahas RUU PDP Demi Perlindungan Data

Jakarta, IDN Times — Juru Bicara DPP PSI Bidang TIK dan Digital Sigit Widodo mengatakan pihaknya mendorong Kominfo dan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sempat mandek di DPR RI pada masa persidangan tahun 2021-2022.
Sigit menilai perlu pembahasan kembali soal RUU PDP untuk menjadi jaminan perlindungan data pribadi bagi masyarakat. Sebab, kebocoran data pribadi seringkali terjadi karena peretasan pada basis data perusahaan, bukan pada perorangan.
Sehingga menurutnya perlu jaminan dari negara untuk melindungi data pribadi masyarakat.
“Kalau benar masalahnya hanya pada posisi lembaga penjamin data pribadi, seharusnya tidak perlu mundur bertahun-tahun. Mohon dibahas kembali dan segera disahkan,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
1. Jangan sampai masyarakat jadi apatis akan kebocoran data

Dia juga mengingatkan, jangan sampai masyarakat menjadi apatis dengan perlindungan data pribadi karena sudah sangat terbiasa dengan kebocoran data.
“Apabila masyarakat menjadi apatis dengan perlindungan data pribadi, ini merupakan kegagalan Kominfo menanamkan literasi digital. Padahal literasi digital merupakan salah satu program unggulan Kominfo dan anggarannya tahun ini sangat besar,” ucap Sigit.
2. Minta Menkominfo tak salahkan masyarakat

Sigit juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate untuk tak menyalahkan masyarakat terkait dengan kebocoran data. Sigit mengaku pihaknya menyesalkan pernyataan Johnny yang terkesan menyalahkan masyarakat Indonesia soal kebocoran data pribadi.
“Partai Solidaritas Indonesia menyesalkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, yang terkesan menyalahkan masyarakat pada kasus kebocoran data,” kata Sigit
Sigit juga menyinggung ucapan Johnny yang menyebut setiap orang harus rajin mengganti password akunnya agar tak mudah dibajak atau diretas orang. Padahal, menurut Sigit mengganti password merupakan hal dasar yang dilakukan oleh setiap orang.
“Mengganti password ya, bukan mengganti OTP. Kalau OTP otomatis akan berganti setiap kali ada permintaan,” ujar Sigit.
Dia kemudian mengigatkan dalam kasus-kasus kebocoran data terakhir, ditenggarai terjadi pada basis data perusahaan dan bukan karena kesalahan pengguna. Perlindungan data pribadi juga seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
“Mau ketat menjaga NIK dan ganti password tiga kali sehari juga tidak ada gunanya dalam kasus-kasus ini. Karena itu Menkominfo sebaiknya tidak menyalahkan masyarakat yang menjadi korban dan seharusnya dilindungi oleh negara,” ucapnya.
3. Kebocoran data SIM Card jadi tanggung jawab Kominfo

Menurut Sigit, kebocoran data yang diketahui terbaru ini justru disinyalir terjadi pada basis data pendaftaran SIM Card atau kartu SIM yang menjadi ranah dan tanggung jawab Kominfo.
“Dari manapun bocornya, Kominfo harus ikut bertanggung jawab. Pendaftaran SIM Card menggunakan NIK ini mandat yang diberikan Kominfo kepada operator seluler dan dituangkan dalam Permen Kominfo Nomor 14 tahun 2017,” tutur Sigit.