Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak ODGJ Dipasung, Stafsus Jokowi Minta Masyarakat Bantu Awasi

Kemensos Bebaskan ODGJ Kakak Adik yang Dipasung 24 Tahun di Banten. (dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Angkie Yudistia, meminta agar masyarakat mengawasi peraturan pemerintah agar terimplementasi dengan tepat, salah satunya Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Pemasungan Bagi Penyandang Disabilitas Mental. 

Pedoman ini mendukung gerakan stop pemasungan bagi penyandang disabilitas mental. Pengawasan masyarakat penting karena  masih banyak penyandang disabilitas mental yang mengalami pemasungan.

"Peraturan ini tidak akan bisa maksimal tanpa implementasi dan pengawasan masyarakat maka kami membutuhkan agar peraturan yang telah disahkan telah diimplementasikan," ujar Angkie di sela Hari Disabilitas Internasional belum lama ini.

1. Kemensos bebaskan 4 ribu ODGJ dari pasungan

Mensos Risma kampanye bebas pasung dan diskriminasi untuk ODGJ/Dok Kemensos

Sebelumnya Kementrian Sosial membebaskan lebih dari 4 ribu penyandang Disabilitas mental yang dipasung. 

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, pembebasan ini dilakukan sebagai rangkaian dari Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), dalam rangka mendorong kesetaraan hak-hak penyandang disabilitas.

"Jadi, kita memperingati Hari Disabilitas Internasional, bukan dengan perayaan. Sejak 3 Desember lalu, kita ada acara sampai dengan hari ini, dan berlanjut hingga HKSN, 20 Desember. Rangkaian itu kita buat untuk membantu saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas," kata Risma dalam siaran tertulis, Selasa, (20/12/2022).

2. Risma minta ODGJ didata agar bisa akses PBI

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Risma pun meminta agar tidak ada lagi kasus pasung di negeri ini. Jika ditemui kasus serupa, agar disampaikan kepadanya sehingga mereka bisa mendapat akses ke layanan Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) untuk berobat.

"Tidak boleh lagi ada pasung di Indonesia. Kita bisa bantu, begitu ada indikasi itu, saya mohon kepada Kepala Daerah untuk mendata agar bisa mendapatkan akses PBI-JK, lalu mereka bisa ambil obatnya di Puskesmas. Jadi, tidak perlu dipasung," katanya.

3. Gangguan jiwa yang dialami orang-orang yang dipasung bisa disembuhkan

Kemensos Bebaskan ODGJ Kakak Adik yang Dipasung 24 Tahun di Banten. (dok. Kemensos)

Menurutnya, gangguan jiwa yang dialami orang-orang yang dipasung tersebut bisa disembuhkan dengan rutin minum obat. Tak jarang, mereka juga punya kemampuan tertentu dalam suatu hal.

"Hanya kadang, kita tidak memberi mereka kesempatan. Nah, ini saatnya, kita memberi kesempatan kepada mereka untuk berhasil dan sukses, sama dengan yang lain. Mereka punya hak yang sama dengan kita. Ke depan, kita harus pikirkan, mereka potensinya apa, dimana," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Dini Suciatiningrum
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us