Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari yang tadinya 14 hari menjadi 10 hari, dan dari 10 hari akan menjadi 7 hari. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya usai rapat terbatas.
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Luhut di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).