Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menag Klaim Angka Perceraian Menurun karena Bimbingan Pranikah

20251111_112358.heic
Menag Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Bimbingan pranikah wajib bagi calon pengantin
  • 86% peserta merasa terbantu dan meningkatkan kemampuan komunikasi
  • Bimas Islam akan mewajibkan bimbingan perkawinan sebagai syarat pernikahan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar mencatat, angka perceraian mengalami penurunan yang cukup baik berkat adanya bimbingan pranikah yang wajib diikuti calon pengantin (catin).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian nasional terus menunjukan tren penurunan yang signifikan.

Pada tahun 2023 tercatat 463.654 kasus, menurun menjadi 10,2 persen dibandingkan sebelumnya. Pada tahun 2024, angka tersebut kembali turun menjadi 394.608 kasus atau turun 14,9 persen dari 2023.

"Menandakan korelasi positif antara kewajiban mengikuti bimbingan dengan penurunan angka perceraian," kata Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

1. Bimbingan perkawinan jadi program wajib

Menag ke Vatikan
Meteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam Pertemuan Internasional untuk Perdamaian diselenggarakan oleh Komunitas Sant' Egidio di Vatikan, Roma, pada Minggu (26/10/2025). (Dok. Kemenag).

Nasaruddin mejelaskan, program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin telah menjadi program wajib bagi setiap pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.

Program ini berfokus pada penguatan kesiapan mental spritiual dan sosial pasangan di dalam membangun keluarga sakinah mawadah dan warahmah.

"Bimbingan perkawinan telah menjadi program wajib bagi setiap pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan," kata dia.

2. 86 persesn peserta merasa terbantu

WhatsApp Image 2025-10-21 at 14.59.47.jpeg
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, dia mengatakan, hasil evaluasi lapangan menunjukan 86 persen peserta bimbingan perkawinan merasa program ini membantu mereka memahami peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga.

Selain itu, program ini dapat meningkatkan kemampuan komunikasi dan penyelesaian konflik keluarga sejak awal pernikahan.

"Hasil evaluasi lapangan juga menunjukan 86 persen peserta bimwin (bimbingan perkawinan) merasa program ini membantu mereka," kata Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

3. Bimas Islam wajibkan catin ikut bimbingan perkawinan

Ilustrasi pasangan suami istri baru dan keluarga yang befoto di KUA setelah ijab qobul (instagram.com/soq________________)
Ilustrasi pasangan suami istri baru dan keluarga yang befoto di KUA setelah ijab qobul (instagram.com/soq________________)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.

"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," kata dia melansir laman resmi Kementerian Agama di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Kolaborasi DKI dan BPS: Identifikasi RW Kumuh Berbasis Data

11 Nov 2025, 14:18 WIBNews