Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan setingkat menteri menyikapi fenomena sound horeg. Aturan itu berkaitan dengan batasan desibel atau tingkatan pengeras suara yang dapat diperbolehkan.
Menurut dia, perlu dilakukan rapat lintas kementerian untuk menyikapi secara serius fenomena sound horeg yang berkembang di masyarakat. Setidaknya ada tiga orang meninggal dunia berkaitan dengan insiden sound horeg. Rapat tersebut, lanjut Tito, dapat melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri. Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain," kata Mendagri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/2026).
Mendagri Akan Kaji Aturan soal Sound Horeg, Bakal Batasi Desibel

1. Bila mengganggu kesehatan sound horeg harus dilarang
Menurutnya, apabila dalam desibel tertentu dapat mengganggu kesehatan masyarakat, maka keberadaan sound horeg tentu harus dilarang, baik melalui undang-undang atau peraturan di bawahnya atau aturan setingkat menteri.
"Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu. Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya. Kalau belum ada ya, mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," kata Mantan Kapolri itu.
Mendagri menyatakan akan mengkaji aturan yang tepat untuk membatasi desibel atau batasan pengeras suara yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
"Saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini. Yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu," kata dia.
2. MUI Jatim tegaskan sound horeg haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menegaskan fatwa haram terhadap sound horeg bukan keputusan yang dikeluarkan secara serampangan. MUI menyebut penggunaan sound system dengan dampak mudarat yang lebih besar, termasuk mengancam keselamatan jiwa, masuk dalam kategori haram.
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. KH. Abd. Halim Soebahar mengatakan, fatwa tersebut lahir melalui proses kajian yang panjang, mulai dari kajian teks keagamaan, kondisi di lapangan hingga klarifikasi dengan melibatkan berbagai pihak.
“Fatwa MUI itu tidak ujug-ujug keluar dalam menyikapi persoalan. MUI itu baru mengeluarkan fatwa setelah ada tiga tahap yang dilakukan. Pertama itu ada kajian teks, dari Quran, hadis, qaulul ulama, kaidah-kaidah,” ujarnya saat ditemui Islamic Center, Kamis (10/9/2026).
MUI melakukan kajian konteks untuk melihat kondisi faktual di lapangan. Tahap berikutnya adalah klarifikasi dengan menghadirkan sejumlah tokoh dan pihak yang dinilai memiliki kompetensi terkait persoalan yang dibahas.
Khusus persoalan sound horeg, pembahasan tidak hanya melibatkan kalangan ulama maupun ahli kesehatan. Aparat keamanan juga dilibatkan dalam proses tersebut.
“Ada dari Polda, ada dari Kodam. Semuanya itu diskusi bersama dan memutuskan bersama,” kata dia.
3. Tiga orang meninggal dunia dalam insiden berkaitan sound horeg
Sebagai catatan, tiga orang meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.
Korban pertama, SN (29), kru sound horeg asal Jember, meninggal pada 2 Agustus setelah kepalanya terbentur gapura Desa Candijati, Kecamatan Arjasa.
Korban kedua, Bonari (44), warga Banyuwangi, meninggal dunia pada 23 Agustus. Ia diduga mengalami serangan jantung saat mengikuti parade sound horeg. Sementara korban ketiga, Slamet Timbang (57), petani asal Jember, meninggal setelah tertimpa kanopi dan tembok apotek yang diduga ambruk akibat getaran sound horeg.
Yuk pilih pandanganmu soal batas desibel sound horeg
Perlukah aturan batas desibel untuk sound horeg?
See MoreCurated For You
- Mendagri Kaji Dampak Bila Jabatan Kepala Desa Diperpanjang14 Sep 2026, 14:17 WIB
- Pemulihan Gempa NTT, Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Pakai Bantuan Presiden 07 Sep 2026, 20:50 WIB
- Perkuat Cegah Karhutla, Mendagri Soroti Peran Pemda hingga Tingkat Desa24 Aug 2026, 20:01 WIB