Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mendagri Akan Kaji Aturan soal Sound Horeg, Bakal Batasi Desibel
Mendagri Tito Karnavian pertimbangkan tertibkan sound horeg. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Mendagri Tito Karnavian mempertimbangkan aturan setingkat menteri untuk membatasi desibel pengeras suara sound horeg.
  • Rapat lintas instansi dapat melibatkan Kemenkes, Komdigi, dan Polri untuk membahas batasan suara.
  • MUI Jatim menegaskan fatwa haram sound horeg, sementara tiga insiden terkait terjadi di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah aturan batas desibel untuk sound horeg?
Vote Now
2 Agustus

SN (29), kru sound horeg asal Jember, meninggal setelah kepalanya terbentur gapura Desa Candijati, Kecamatan Arjasa.

23 Agustus

Bonari (44), warga Banyuwangi, meninggal dunia. Ia diduga mengalami serangan jantung saat mengikuti parade sound horeg.

Agustus 2026

Tiga orang meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg di Jawa Timur.

Kamis (10/9/2026)

Ketua Umum MUI Jatim Prof. KH. Abd. Halim Soebahar menjelaskan proses kajian fatwa haram sound horeg di Islamic Center.

Selasa (15/2026)

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pertimbangan aturan setingkat menteri untuk membatasi desibel sound horeg di Gedung DPR RI, Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah aturan batas desibel untuk sound horeg?
Vote Now
  • What?
    Mendagri mempertimbangkan aturan setingkat menteri mengenai batas desibel pengeras suara sound horeg.
  • Who?
    Mendagri Tito Karnavian, Kemenkes, Komdigi, Polri, serta MUI Jawa Timur terlibat dalam pembahasan sound horeg.
  • Where?
    Tito Karnavian menyampaikan pertimbangan itu di Gedung DPR RI, Jakarta. Insiden terkait terjadi di Jawa Timur.
  • When?
    Pernyataan Tito disampaikan Selasa (15/2026). MUI Jatim menyampaikan penjelasan Kamis (10/9/2026).
  • Why?
    Aturan dipertimbangkan karena desibel tertentu dapat mengganggu kesehatan dan ketertiban masyarakat, serta sudah ada korban.
  • How?
    Tito akan mengkaji aturan spesifik dan mendorong rapat lintas instansi untuk membahas batasan desibel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah aturan batas desibel untuk sound horeg?
Vote Now

Pak Tito mau memikirkan aturan untuk suara sound horeg yang sangat keras. Ia ingin tahu batas suara yang boleh supaya tidak mengganggu orang. Kemenkes, Komdigi, dan Polri bisa ikut rapat. MUI Jawa Timur juga bilang sound horeg haram kalau dampaknya besar dan mengancam keselamatan jiwa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah aturan batas desibel untuk sound horeg?
Vote Now

Pembahasan batas desibel melalui rapat lintas instansi membuka ruang bagi pertimbangan kesehatan, komunikasi, dan keamanan secara bersama. Proses kajian MUI Jatim yang melibatkan teks keagamaan, kondisi lapangan, klarifikasi, ulama, ahli kesehatan, serta aparat keamanan juga menunjukkan adanya pelibatan berbagai sudut pandang dalam menyikapi sound horeg.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah aturan batas desibel untuk sound horeg?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan setingkat menteri menyikapi fenomena sound horeg. Aturan itu berkaitan dengan batasan desibel atau tingkatan pengeras suara yang dapat diperbolehkan.

Menurut dia, perlu dilakukan rapat lintas kementerian untuk menyikapi secara serius fenomena sound horeg yang berkembang di masyarakat. Setidaknya ada tiga orang meninggal dunia berkaitan dengan insiden sound horeg. Rapat tersebut, lanjut Tito, dapat melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Pendapat saya perlu dilakukan rapat ya, dengan lintas instansi, termasuk Kementerian Kesehatan, kemudian dari Komdigi misalnya, Polri. Seperti apa bentuk batasan, misalnya desibel, suara yang boleh ada ya, untuk loudspeaker dan lain-lain," kata Mendagri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/2026).

1. Bila mengganggu kesehatan sound horeg harus dilarang

Mendagri Tito Karnavian pertimbangkan tertibkan sound horeg. (IDN Times/Amir Faisol).

Menurutnya, apabila dalam desibel tertentu dapat mengganggu kesehatan masyarakat, maka keberadaan sound horeg tentu harus dilarang, baik melalui undang-undang atau peraturan di bawahnya atau aturan setingkat menteri.

"Kalau dia dianggap ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya harus dilarang, gitu. Baik dengan undang-undang atau peraturan-peraturan di bawahnya. Kalau belum ada ya, mungkin bisa setingkat menteri juga, saya bisa membuat suatu aturan gitu, ya," kata Mantan Kapolri itu.

Mendagri menyatakan akan mengkaji aturan yang tepat untuk membatasi desibel atau batasan pengeras suara yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

"Saya akan pelajari, kira-kira aturan, aturan yang mana yang spesifik. Saya lihat sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini. Yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban gitu," kata dia.

2. MUI Jatim tegaskan sound horeg haram

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar saat diwawancara di Islamic Center Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menegaskan fatwa haram terhadap sound horeg bukan keputusan yang dikeluarkan secara serampangan. MUI menyebut penggunaan sound system dengan dampak mudarat yang lebih besar, termasuk mengancam keselamatan jiwa, masuk dalam kategori haram.

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. KH. Abd. Halim Soebahar mengatakan, fatwa tersebut lahir melalui proses kajian yang panjang, mulai dari kajian teks keagamaan, kondisi di lapangan hingga klarifikasi dengan melibatkan berbagai pihak.

“Fatwa MUI itu tidak ujug-ujug keluar dalam menyikapi persoalan. MUI itu baru mengeluarkan fatwa setelah ada tiga tahap yang dilakukan. Pertama itu ada kajian teks, dari Quran, hadis, qaulul ulama, kaidah-kaidah,” ujarnya saat ditemui Islamic Center, Kamis (10/9/2026).

MUI melakukan kajian konteks untuk melihat kondisi faktual di lapangan. Tahap berikutnya adalah klarifikasi dengan menghadirkan sejumlah tokoh dan pihak yang dinilai memiliki kompetensi terkait persoalan yang dibahas.

Khusus persoalan sound horeg, pembahasan tidak hanya melibatkan kalangan ulama maupun ahli kesehatan. Aparat keamanan juga dilibatkan dalam proses tersebut.

“Ada dari Polda, ada dari Kodam. Semuanya itu diskusi bersama dan memutuskan bersama,” kata dia.

3. Tiga orang meninggal dunia dalam insiden berkaitan sound horeg

Ilustrasi sound horeg. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebagai catatan, tiga orang meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.

Korban pertama, SN (29), kru sound horeg asal Jember, meninggal pada 2 Agustus setelah kepalanya terbentur gapura Desa Candijati, Kecamatan Arjasa.

Korban kedua, Bonari (44), warga Banyuwangi, meninggal dunia pada 23 Agustus. Ia diduga mengalami serangan jantung saat mengikuti parade sound horeg. Sementara korban ketiga, Slamet Timbang (57), petani asal Jember, meninggal setelah tertimpa kanopi dan tembok apotek yang diduga ambruk akibat getaran sound horeg.

Yuk pilih pandanganmu soal batas desibel sound horeg

Perlukah aturan batas desibel untuk sound horeg?

See More
Perlu ada aturan khusus
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu aturan khusus

Curated For You

Editorial Team

Related Article