Mendikbud: Dana BOS Boleh Dialokasikan untuk Bayar Tenaga Honorer

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyelaraskan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Nadiem menjelaskan bahwa dana BOS kini bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Keputusan ini dipengaruhi kondisi kedaruratan COVID-19 yang kini masih berlangsung di Indonesia dan memengaruhi proses belajar mengajar.
"Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara)," kata Nadiem melalui video tele konferensi bersama awak media, Rabu (15/4).
1. Harus tercatat di dapodik per 31 Desember 2019, tidak berlaku pada guru honorer baru

Namun ketentuan ini diberikan kepada guru honorer dengan kriteria tertentu, yakni bagi mereka yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019 jadi tidak berlaku untuk guru honorer baru.
Selain itu tenaga honorer juga belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar.
"Masih bisa ini diberikan kepada tenaga pendidik, apabila dana itu masih tersedia," ujar dia.
2. Pembayaran honor 50 persen tidak berlaku

Sebelumnya penggunaan dana BOS untuk pembayaran guru honorer adalah sebesar 50 persen. Namun, di tengah kondisi kedaruratan virus corona ini aturan tersebut ditiadakan sementara.
Jadi kepala sekolah diberikan kapabilitas untuk menggunakan dana BOS yang diberikan bagi tenaga pengajar.
"Kita melepaskan ketentuan ini dan memberikan kepala sekolah kebebasan untuk menggunakan apa yang dia butuhkan untuk guru honorer, jadi sudah tidak ada lagi pembatasan maksimal 50 persen," ujar Nadiem.
3. Alokasi dana BOS untuk keperluan kuota internet guru dan murid

Selain itu penggunaan dana BOS juga bisa dialokasikan untuk membiayai kebutuhan lain bagi tenaga pengajar dan murid seperti pembelian kuota internet selama pemberlakuan belajar dari rumah.
Alokasi dana juga diperbolehkan untuk pembelian kebutuhan lainnya seperti masker hingga disinfektan.
"Jadi sekarang secara eksplisit kita menulis bahwa dana BOS pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data ataupun layanan-layanan berbayar platform online bagi pendidik dan peserta didik," kata Nadiem.