Menhub Ingatkan Truk Sumbu 3 Dilarang Beroperasi hingga H+8 Lebaran

- Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan truk bersumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi hingga H+8 Lebaran, yaitu sampai 29 Maret 2026, demi kelancaran arus balik masyarakat.
- Data Kemenhub menunjukkan 158 kendaraan sumbu tiga sampai lima masih melintas saat masa pembatasan, meski volume angkutan barang golongan III–V turun sekitar 69,83 persen dibanding sebelum aturan berlaku.
- Sekitar 124 pemilik truk tercatat melanggar aturan pembatasan dan telah diberi sanksi administratif serta peringatan tertulis, dengan ancaman pembekuan izin bila pelanggaran terus berulang.
Bekasi, IDN Times - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengingatkan pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan kendaraannya yang memiliki sumbu tiga atau lebih hingga H+8 Lebaran atau Minggu, 29 Maret 2026.
"Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan juga mengingatkan kepada para pengusaha transportasi logistik khususnya, bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29," katanya di Kantor Jasa Marga Toll Road Command Center, Bekasi, Rabu (25/3/2026).
1. Pelaku usaha diminta hormati aturan

Dudy berharap, pelaku usaha tetap menghormati aturan pemerintah tekait pembatasan truk sumbu tiga pada momen libur Lebaran.
Dia mengatakan, aturan itu dilakukan demi mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat yang tengah melakukan perjalanan balik.
"Kami berharap bahwa teman-teman pelaku usaha tetap senantiasa mematuhi pembatasan tersebut. Dalam pelaksanaan pembatasan tersebut senantiasa mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat sehingga pembatasan sumbu tiga tersebut bisa dilaksanakan sebaik-baiknya," jelas dia.
2. Ratusan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 masih beroperasi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengungkapkan, lebih dari 100 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas pada masa pembatasan angkutan barang.
"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang, dan kendaraan tersebut terdeteksi over dimension over loading (ODOL)," ujar Aan, dikutip Rabu (25/3/2026).
Meski begitu, Aan menambahkan, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
3. Ratusan pelaku usaha yang langgar aturan terancam dikenakan sanksi

Selain itu, Aan menyatakan, ada ratusan pemilik truk angkutan barang yang tercatat melakukan pelanggaran terhadap aturan pembatasan angkutan barang.
"Sampai dengan hari ini tercatat ada 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang, dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Aan.
Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali, dan meminta pelanggar untuk membuat surat pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tutur Aan.


















