Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkes Keluarkan Edaran Penataan Dokter Spesialis, Cegah Rebutan Lahan

ilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/Fauzan)
ilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. HK.02.01-MENKES-5-2023 Penataan Pelayanan Kesehatan bagi dokter spesialis, untuk mengatasi persoalan rebutan lahan klaim.

Budi menerangkan persoalan klaim pelayanan antar tenaga kesehatan sebagai akibat dari adanya kesamaan kompetensi nakes dalam satu rumah sakit.

"Pada suatu pelayanan medis tertentu, misalnya, ternyata dalam praktiknya dapat dilakukan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda," jelas Budi dalam surat tersebut.

"Tak jarang, sering terjadi desakan yang berdampak pada pelayanan kesehatan kepada para pasien," imbuh Menkes.

1. Surat edaran cegah tidak ada saling klaim pelayanan oleh dokter spesialis

Ilustrasi tenaga medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi tenaga medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Budi berharap penataan ini dilakukan agar rumah sakit dapat berfokus dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan layanan spesialistik dan subspesialistik, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

“Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis, diperlukan penataan penerapan shared competency agar pelayanan kesehatan kepada pasien menjadi berkualitas, dan tidak ada saling klaim pelayanan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis,” kata Budi, dalam SE tersebut.

2. Utamakan aspek kesehatan dan keselamatan pasien

Ilustrasi rumah sakit. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ilustrasi rumah sakit. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Budi menegaskan, kepada kepala/direktur/direktur utama rumah sakit di seluruh Indonesia yang akan menerapkan shared competency untuk dapat mengutamakan aspek kesehatan, dan keselamatan pasien, khususnya terhadap pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas program transformasi layanan rujukan.

“Kepala/direktur/direktur utama rumah sakit wajib menerapkan manajemen pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien dengan pendekatan multidisiplin, dan tepat guna mulai dari berbagai prosedur diagnostik, tindakan medis sampai dengan terapi pengobatan terhadap pasien,” terang Menkes.

3. Penerapan shared competency hanya dapat dilakukan dokter spesialis atau gigi spesialis dan subspesialis

ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)
ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam surat edaran ditegaskan bahwa penerapan shared competency hanya dapat dilakukan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis, dan/atau dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan kewenangan tambahan dan kualifikasi tertentu.

"Setiap tenaga kesehatan harus memiliki standar kompetensi yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau buku putih (white paper) masing- masing bidang spesialis atau subspesialis," tulis surat edaran tersebut.

4. Tenaga kesehatan juga wajib memiliki clinical appointment

Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memiliki clinical appointment berdasarkan rekomendasi komite medik dari kepala/direktur/direktur utama rumah sakit tempatnya bertugas.

“Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis,” terang Menkes.

5. Kementerian Kesehatan akan berikan pembinaan dan pengawasan

Menkes Budi Gunadi Sadikin (IDN Times/Rendy Anwar)
Menkes Budi Gunadi Sadikin (IDN Times/Rendy Anwar)

Di samping memperhatikan aspek kualitas tenaga kesehatan, sisi lain yang juga diperhatikan pemerintah adalah aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency yang dilakukan secara berkala dapat memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.

Pada tahap ini, Kementerian Kesehatan terlibat secara langsung memberikan pembinaan dan pengawasan atas penerapan shared competency di rumah sakit, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

Lebih lanjut, Menkes menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi dari penerapan shared competency tersebut, kemudian disampaikan kepada kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap tiga bulan sekali.

“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan/atau re akreditasi rumah sakit,” ujar Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us