Ilustrasi media sosial yang digunakan anak muda. (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain X, pemerintah mencatat sejumlah perkembangan dari platform lain. Meta, yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads, telah memberikan notifikasi kepada pengguna di bawah 16 tahun pada 13 Juli 2026. Meta menargetkan proses tersebut selesai pada 31 Desember 2026.
Untuk Facebook, Meta terakhir melaporkan pemblokiran 184 ribu akun di bawah 16 tahun pada Mei 2026. Namun, Meutya mengatakan belum ada pembaruan angka dari Meta setelah laporan tersebut. Angka itu dinilai masih jauh dibandingkan perkiraan jumlah akun anak di seluruh grup Meta yang mencapai sekitar 33 juta.
Sementara itu, YouTube yang berada di bawah Google telah melaporkan penindakan terhadap lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026. Namun, sejak saat itu belum ada laporan perkembangan terbaru. Pemerintah mengapresiasi penerapan fitur Safe Search, tetapi menilai masih banyak anak yang dapat mengakses YouTube.
TikTok sebelumnya melaporkan penonaktifan 4,1 juta akun anak. Namun, angka tersebut belum diperbarui selama sekitar empat bulan. Pemerintah juga belum melihat adanya perubahan fitur yang signifikan dari TikTok dalam kerangka perlindungan anak sesuai PP Tunas.
Adapun Bigo Live melaporkan penonaktifan 9.409 akun anak. Platform tersebut bahkan menerapkan batas usia 18 tahun ke atas.
Meutya menegaskan pemerintah masih memberikan kesempatan kepada platform untuk memperbaiki kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak. Namun, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila platform tidak memenuhi kewajibannya.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses. Pemutusan akses dapat dilakukan terhadap fitur tertentu maupun seluruh akses terhadap platform.
"Tentu sekali lagi kita tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar dapat kemudian para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia," kata Meutya.