Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkominfo Pastikan Perpres Publisher Rights Segera Terbit

Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kemenkominfo, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (19/2/2024) (IDN Times/Amara Zahra)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memastikan bawa Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Publisher Rights akan segera disahkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Hal tersebut dipastikan Budi Arie kala menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional Media Massa dalam memeringati Hari Pers Nasional, Senin (19/2/2024).

"Selanjutnya pemerintah segera mengesahkan (R-Perpres) kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital. R-Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum,” tutur Budi Arie, dikutip dari situs resmi Dewan Pers.

1. Ada tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights

pexel.com

Terdapat tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights yang disebut Budi Arie segera diteken presiden. Pertama, untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada.

Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

2. Dewan Pers mesti siapkan tindak lanjut setelah R-Perpres disahkan

Dewan Pers menggelar konferensi pers terkait Komitmen Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers di Indonesia, Jumat (15/9/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Budi Arie mengatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan level playing field of digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional.

Oleh sebab itu, politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengingatkan Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah R-Perpres disahkan.

“Apabila sudah disahkan, komite yang menjalankan perpres itu perlu segera dibentuk. Kita akan mencoba masa transisi selama enam bulan dan melakukan tindak lanjut sejak penetapan oleh presiden,” ujar Budi Arie.

Dia menambahkan, pemerintah terus berusaha menghadirkan kebijakan yang bersifat afirmatif, khususnya dalam menghadapi disrupsi teknologi informasi dan komunikasi.

Perpres Publisher Rights, sambung Budi Arie, bukan untuk menggerus keberlangsungan pelaku industri, tetapi justru menguatkan.

3. Tantangan terhadap pers di era disrupsi teknologi

ilustrasi ChatGPT (unsplahs.com/Rolf van Root)

Budi Arie yang juga Ketua Relawan Projo mengemukakan tiga tantangan yang dihadapi pers dalam ere disrupsi teknologi saat ini.

Pertama, digitalisasi jurnalisme. Kedua, pengaruh media sosial, dan ketiga Artificial Intelligence (AI) alias kecerdasan buatan.

"Langkah-langkah untuk menghadapi tantangan tersebut bisa dimulai dengan berinovasi dalam proses bisnis media agar terus bisa bersaing. Kemudian mengadopsi teknologi baru, melakukan upskilling pada karyawan, serta berinovasi terhadap peluang tren baru untuk mengembangkan karier jurnalisme jangka panjang," ucap Budi Arie.

Kendati demikian, dia mengungkapkan adanya pemanfaatan AI pada praktik-praktik jurnalisme, di antaranya membantu tugas back office, mempermudah pembuatan konten, hingga distribusi konten di berbagai platform.

Namun, Budi Arie mengingatkan adopsi teknologi tersebut melahirkan news avoidance, sehingga pers harus semaksimal mungkin menjaga kredibilitas sebagai sumber informasi.

Publisher Rights atau hak penerbit merupakan regulasi yang mengatur supaya platform digital global, seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan kompensasi yang seimbang terhadap konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Beleid ini memberikan hak pengelola media untuk mengatur dan mengurangi dominasi yang berlebihan dari platform digital.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us