"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian," kata Supratman di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Menkum: Putusan MK Tak Berlaku bagi Polisi yang Kini Isi Jabatan Sipil

- Putusan MK berlaku ke depan, Mabes Polri tak bisa lagi mengusulkan anggota polisi untuk jabatan sipil tanpa ditarik
- RUU Polri akan mengakomodir larangan polisi aktif isi jabatan sipil, dengan klasterisasi kementerian/lembaga yang boleh diisi Polri
- MK melarang polisi aktif isi jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian, karena frasa dalam UU Polri bertentangan dengan UUD 1945
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi mengisi jabatan sipil, tidak berlaku surut. Artinya, ratusan polisi yang kini mengisi jabatan sipil tak perlu mengundurkan diri kecuali ditarik Mabes Polri.
Supartaman mengatakan, pemerintah menghargai putusan MK bersifat final dan mengikat. Ketentuan itu telah tetuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
1. Putusan MK berlaku ke depan

Menurutnya, putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil. Kecuali, kata dia, secara inisiatif Mabes Polri akan menarik para anggotanya.
"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," jelas Supratman.
2. Akan diatur di dalam RUU Polri

Lebih jauh, Supratman menegaskan, putusan MK terkait larangan polisi aktif mengisi jabatan sipil akan diakomodir dalam RUU Polri. Adapun, RUU Polri saat ini sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Namun, ia menilai, perlu ada klasterisasi terhadap kementerian/lembaga mana saja yang boleh diisi Polri aktif, sebagaimana UU TNI yang membatasi di 14 kementerian.
"Sama dengan Undang-Undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga," kata dia.
3. MK larang polisi aktif isi jabatan sipil

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2025).
MK menegaskan, Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.
Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

















