Mensesneg Sebut Kasus Pagar Laut Harus Kembali ke Aturan Hukum

- Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menekankan pentingnya mengembalikan kasus pagar laut di Tangerang ke aturan hukum.
- Kementerian ATR/BPN mencabut sejumlah sertifikat ha guna bangun (SHGB) yang berada di lokasi pagar laut karena tidak sesuai aturan hukum.
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut SHGB Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang karena cacat prosedur dan material.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan kasus pagar laut yang ada di Tangerang, Banten harus dikembalikan ke aturan hukum. Hadi mengatakan, sejumlah Kementerian juga sudah mengecek langsung ke lapangan untuk mengurus kasus tersebut.
"Ya saya kira kan sudah, ya. Jadi pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait kan, teman-teman di ATR/BPN, kemudian di KKP juga, itu kan sudah melakukan banyak hal untuk memastikan bahwa ini semua kembalikan ke hukum," ujar Hadi dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Senin (3/2/2025).
1. Ada sejumlah SHGB yang sudah dicabut

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN juga sudah mencabut sejumlah sertifikat ha guna bangun (SHGB) yang berada di lokasi pagar laut. Sebab, hal itu tidak sesuai aturan hukum.
"Saya kira jelas sudah pemerintah yang kita kembalikan ke masalah aturan hukumnya," ucap
2. Ada 266 SHGB pagar laut di Tangerang yang sudah dicabut

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mencabut SHGB Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron menegaskan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut tersebut cacat prosedur dan cacat material. Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai.
Ia menegaskan, kawasan yang berada di luar garis pantai tidak boleh jadi private property (properti pribadi).
"Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Karena itu kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," kata Nusron dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Nusron menjelaskan, berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN ratusan SHGB dan SHM itu diterbitkan pada 2022.
3. Sertifikat belum lima tahun, bisa dicabut

Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan mencabut atau membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan.
"Kalau sudah berusia 5 tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan," ujar dia.
