Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut, Eks Wamen ATR: Wewenang Kakantah

- Mantan Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni tidak mengetahui soal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.
- Raja Juli mendukung langkah Nusron dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus yang menyengsarakan nelayan tersebut.
- Presiden Joko Widodo mempertanyakan proses legal dari izin pembuatan pagar laut tersebut, termasuk proses legal untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Jakarta, IDN Times - Mantan Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni mengaku tidak tahu soal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Raja Juli karena namanya belakangan ini ramai dibahas usai terungkapnya pagar misterius di perairan Tangerang.
1. Raja Juli berdalih menteri, wamen, pejabat kementerian tak tahu

Politisi PSI itu berdalih, jajaran menteri, wakil menteri, hingga pejabat di kementerian tak mengetahui soal duduk perkara terbitnya SHGB pagar laut Tangerang. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku penerbitan SHGB merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah).
"Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian," ucap dia dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Bahkan, kata Raja Juli, penerbitan SHGB di seluruh wilayah Indonesia memang dilakukan Kakantah.
"Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertipikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di kabupaten/kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke," katanya.
2. Kasus pagar laut diharapkan lekas rampung

Oleh sebab itu, Raja Juli berhadap kasus pagar laut bisa segera tuntas sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan fitnah. Ia mendukung penuh langkah Nusron dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus yang menyengsarakan nelayan tersebut.
"Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi," tuturnya.
3. Jokowi buka suara

Presiden Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo akhirnya buka suara terkait polemik pagar laut yang banyak diperbincangkan.
Terlebih, SHGB pagar laut tersebut terbit saat pemerintahannya bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Saat ditemui, Jokowi mempertanyakan pada proses legal dari izin pembuatan pagar laut tersebut. Dimana proses legal untuk SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut diawali dari kelurahan, Kecamatan, hingga BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten setempat.
"Ya yang paling penting itu, proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak. Betul atau nggak betul," ujar Jokowi saat ditemui di salah Rumah Makan Cianjur, Manahan, Solo, Jumat (23/1/2025).
Lebih lanjut, Jokowi meminta untuk mengecek langsung sertifikat hak guna bangunan di kementerian terkait. Apakah proses yang dilalui secara legal atau tidak.
"Itu untuk SHM-nya. Kalau untuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)-nya, juga di kementerian, dicek aja, ya," katanya.
"Apakah proses legalnya, prosedur legalnya, semua dilalui dengan baik atau tidak?," imbuh Jokowi.