Menteri Hukum Kampanye Protokol Jakarta soal Royalti di Forum ASEAN

- Gagasan pemungutan royalti bisa berlaku secara internasional
- Malaysia mendukung Rancangan yang digagas dan akan disampaikan dalam Forum WIPO di Jenewa, Swiss
- Tak hanya Malaysia, Brunei Darussalam juga mendukung
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri kegiatan ASEAN Law Summit di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19 hingga 22 Agustus 2025. Dalam kegiatan tersebut, dia menyampaikan agenda Protokol Jakarta yang akan diinisiasi Indonesia pada World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada akhir 2025.
Diketahui, Protokol Jakarta adalah gagasan untuk memastikan adanya benefit yang sesuai dari Platform Global terkait intellectual property pencipta atau penerbit karya.
“WIPO yang merupakan organisasi yang mengurusi intellectual property beranggotakan sekitar 194 negara, jika kompak dan sepakat maka akan mampu menekan platform global memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik ataupun publisher,” kata Supratman dalam siaran pers Kemenhum, Sabtu (23/8/2025).
1. Gagasan pemungutan royalti bisa berlaku secara internasional

Supratman menyampaikan kepada Menteri Trade and Cost Living Malaysia, Armizan, bahwa rancangan tersebut bertujuan untuk memastikan sistem pemungutan royalti bisa berlaku secara internasional.
“Saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti, kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional,” kata dia.
2. Malaysia mendukung

Rancangan yang digagas dan akan disampaikan dalam Forum WIPO di Jenewa, Swiss tersebut didukung dan dipahami oleh Armizan.
“Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan IP dan juga sistem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia,” kata dia.
3. Tak hanya Malaysia, Brunei Darussalam juga mendukung

Sebelum bertemu dengan Menteri Trade and Cost of Living Malaysia, Menteri Hukum Supratman juga sempat berbincang dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Nor Hashimah. Di Brunei, Intellectual Property secara khusus berada di bawah Kejaksaan Agung.
Seperti halnya Malaysia, Nor Hashimah juga mendukung gagasan Indonesia di Forum WIPO.