Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah memasuki tahap akhir.
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) ini tengah menuju tahap penetapan dan pengundangan.
“Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS saat ini berjalan sesuai dengan target dan telah memasuki tahapan proses akhir menuju penetapan dan pengundangan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif, dan efisien," kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
"Pada tahapan ini, tidak hanya melibatkan Kemen PPPA semata tetapi juga Kementerian atau Lembaga (K/L) lainnya yang terkait dalam proses perundang-undangan,” tambah dia.