Meski Dapat Penolakan, DPR Harap RUU Ciptaker Selesai di Tahun 2020

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan DPR RI berharap semua draf rancangan undang-undang (RUU) termasuk RUU Cipta Kerja selesai dibahas di masa sidang I tahun 2020 sebelum berakhir pada 8 Oktober.
“Pimpinan DPR harapkan semua draf RUU jangan ditunda diselesaikan di Masa Sidang I tanpa terkecuali, bukan hanya Ciptaker," kata Azis dikutip ANTARA, Jumat (2/10/2020).
1. DPR klaim telah menampung masukan elemen masyarakat di RUU Ciptaker

Untuk RUU Ciptaker, Azis menjelaskan, saat ini masih dalam proses pembahasan tahap akhir di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pimpinan dan Baleg DPR berharap pembahasannya lancar.
“Masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat ditampung dan dibahas bersama pemerintah berdasarkan Surat Presiden (Surpres) yang diberikan Presiden," ujarnya.
2. DPR menyadari masih adanya penolakan terhadap RUU Ciptaker

Namun demikian, Azis menyadari adanya penolakan RUU Ciptaker di kalangan buruh. Namun dirinya meyakini pemerintah bisa mengatasinya dengan melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang menolak.
“Kami dari DPR, apa saja yang menjadi masukan masyarakat dan teman-teman pekerja sudah ditampung dalam pembahasan yang ada di Baleg, tinggal bagaimana finalisasinya," katanya.
3. DIM RUU Ciptaker selesai dibahas

Sebelumnya diberitakan, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ciptaker menyelesaikan pembahasan tingkat II terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) salah satu RUU Omnibus Law tersebut, pada Senin (28/9/2020) pukul 17.58 WIB.
Menurut penuturan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, seluruh DIM selesai dibahas dalam 55 kali gelaran rapat panja atau hampir sekitar 5 bulan pembahasan sejak pertama kali dibentuk pada bulan April 2020.
“Sebanyak 55 kali bersidang di tingkat Panja," ujar Supratman saat Rapat Panja RUU Cipta Kerja yang disaksikan secara daring.
4. Serikat buruh siap mogok nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan puluhan federasi serikat pekerja dan buruh menyepakati akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya.