Mi dan Kulit Pangsit Berbahan Berbahaya Ditarik di Bogor

- Pedagang langsung tarik stok jualan
- Respons sigap para pedagang diapresiasi oleh Disperdagin Kota Bogor.
- Mereka secara mandiri langsung menarik produk dari peredaran demi keselamatan konsumen
- Tindakan ini membuktikan adanya kesadaran kolektif dari pedagang.
- Dugaan kandungan tawas ilegal
- Elyis menyebutkan adanya dugaan kandungan tawas, yang tidak tercantum dalam komposisi produk.
- Persoalan dampak kesehatan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, sementara evaluasi produk menjadi ranah BPOM.
Bogor, IDN Times - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperdagin) Kota Bogor bergerak cepat menyusul temuan kepolisian mengenai dugaan peredaran mi dan kulit pangsit yang mengandung bahan kimia berbahaya. Sidak mendadak (sidak) digelar di Pasar Jambu Dua pada hari Senin (1/12/2025) untuk memastikan keamanan pangan bagi warga Kota Hujan.
Hasilnya, produk pangan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya tersebut sudah tak lagi ditemukan di lapak pedagang. Kecepatan pedagang dalam menarik stok jualan mereka menjadi sorotan.
Sidak yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Disperdagin Kota Bogor, Elyis Sontikasyah, fokus pada dua toko yang diduga menjual produk bermasalah.
"Hari ini kami melakukan pengecekan ke dua toko di Pasar Jambu Dua untuk memastikan apakah mi dan kulit pangsit yang diduga mengandung bahan berbahaya masih dijual atau tidak," jelas Elyis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk tersebut sudah tidak ditemukan. Pedagang menunjukkan respons cepat setelah adanya rilis resmi kepolisian dan informasi dari pemerintah daerah.
1. Pedagang langsung tarik stok jualan

Respons sigap para pedagang diapresiasi oleh Disperdagin Kota Bogor. Mereka secara mandiri langsung menarik produk dari peredaran demi keselamatan konsumen. Tindakan ini membuktikan adanya kesadaran kolektif dari pedagang.
“Pedagang langsung menarik jualan mereka setelah mengetahui adanya dugaan bahan berbahaya. Jadi saat kami mengecek hari ini, produk tersebut sudah tidak beredar lagi,” ujar Elyis, mengapresiasi langkah pedagang.
Langkah cepat ini dinilai efektif mencegah kerugian lebih lanjut pada konsumen.
2. Dugaan kandungan tawas ilegal

Terkait dengan bahan berbahaya yang dicurigai, Elyis menyebutkan adanya dugaan kandungan tawas, yang tidak tercantum dalam komposisi produk. Ia menegaskan, persoalan dampak kesehatan akan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, sementara evaluasi produk menjadi ranah BPOM.
Menyikapi hal ini, Disperdagin mengimbau keras para pedagang makanan olahan, seperti penjual mi ayam dan bakso, untuk lebih selektif dalam memilih bahan baku.
“Jangan hanya tergiur harga murah. Kalau bahan pangan berbahaya, justru merugikan pembeli dan merusak kepercayaan pelanggan,” ucap Elyis.
3. Sidak berlanjut ke seluruh pasar tradisional di Bogor

Disperdagin Kota Bogor memastikan sidak ini bukanlah yang terakhir. Pengecekan dan pengawasan akan dilanjutkan ke seluruh pasar tradisional di bawah pengelolaan PD Pasar Pakuan Jaya untuk memastikan tidak ada lagi peredaran produk pangan berbahaya.
“Kami akan bergerak bersama PD Pasar Pakuan Jaya untuk memastikan seluruh pasar di Kota Bogor aman dari peredaran produk pangan berbahaya,” tegas Elyis.
Elyis menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama, melibatkan pemerintah, pengelola pasar, dan tentu saja para pedagang.


















