Mau Ada Nikah Massal di Luar Negeri untuk WNI, Menag Ingatkan Validasi

- Menag ingatkan data validasinya untuk nikah massal di luar negeri agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
- Pencatatan pernikahan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak suami, istri, dan anak, bukan sekadar administrasi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, bertemu dengan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, membahas sejumlah isu keagamaan dan pelayanan umat di Taiwan. Salah satu yang dibahas tentang wacana nikah massal di Taiwan untuk warga negara Indonesia (WNI).
Usulan adanya nikah massal ini karena ada keterbatasan biaya yang dihadapi sejumlah WNI untuk menggelar nikah secara resmi dan tercatat sesuai aturan hukum Indonesia.
1. Menag ingatkan data validasinya

Nasaruddin Umar mengingatkan data validasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Pelaksanaan nikah massal harus benar-benar dipastikan validitas dan keabsahan. Sistem administrasi dan verifikasi calon pengantin harus diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran, seperti praktik poligami atau poliandri yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan,” ujar Nasaruddin Umar dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/2/2026).
2. Pencatatan pernikahan merupakan bentuk perlindungan

Nasaruddin mengatakan, pencatatan pernikahan secara resmi merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak suami, istri dan anak. Oleh karena itu, pencatatan nikah ini bukan sekadar administrasi.
Pertemuan tersebut juga membahas mengenai proses izin pembangunan rumah ibadah yang rumit di Taiwan. Dengan demikian, perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Indonesia.
3. Kemenag komitmen berkoordinasi dengan Taiwan

Nasaruddin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Taiwan. Tujuannya agar WNI yang berada di Taiwan bisa menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai aturan yang ada di kawasan tersebut.
“Kementerian Agama siap berkoordinasi dan memberikan dukungan yang diperlukan, sepanjang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, agar layanan keagamaan bagi WNI di luar negeri dapat berjalan dengan baik,” kata Nasaruddin Umar.

















