Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Golkar Dukung Multipartai Sederhana: Cocok Bagi Sistem Presidensial

Sekretaris Jendral DPP Golkar RI Muhammad Sarmuji saat hadiri Musda Golkar NTT di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Sekretaris Jendral DPP Golkar RI Muhammad Sarmuji saat hadiri Musda Golkar NTT di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Golkar mendukung multipartai sederhana karena cocok bagi RI
  • PAN usul ambang batas parlemen dihapus
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan, partainya mendukung multipartai sederhana karena dinilai paling cocok bagi Indonesia yang menganut rezim presidensial.

Golkar belum mengusulkan angka ideal terkait ambang batas parlemen dan memilih manut atas hasil musyawarah dan mufakat antar partai politik. Namun, Sarmuji menilai, penghapusan ambang batas paremen merupakan salah satu instrumen menuju multipartai sederhana.

"Ya, itu instrumen untuk kita menuju sistem multipartai sederhana. Sistem multipartai sederhana itu yang paling kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Sarmuji menjelaskan, sistem pemerintahan presidensial telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi apa saja instrumen apa saja yang yang bisa diterapkan untuk menuju sistem multipartai sederhana Golkar pasti akan setuju," kata dia.

1. PAN usul ambang batas parlemen dihapus

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Eddy Soeparno, mengusulkan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dihapus karena banyak suara yang terbuang sia-sia.

Ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 ditetapkan empat persen, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan Perludem. Dalam putusannya, MK berpendapat angka ambang batas parlemen harus diubah sejak pemilu DPR 2029, tapi besaran persentasenya diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU.

"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam pelaksanaannya, dia berharap ambang batas parlemen dapat disamakan dengan yang terjadi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

"Kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan apa pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," kata Anggota Komisi XII DPR RI itu.

2. Partai bisa membentuk fraksi gabungan

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, bagi partai-partai yang tidak cukup kursi, maka bisa membentuk fraksi gabungan agar aspirasi para konstituen masih bisa disalurkan oleh legislatornya di DPR RI.

Eddy mengatakan, penghapusan ambang batas parlemen bisa menjadi salah satu ikhtiar bersama untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia.

"Nanti yang tidak cukup kursinya, ya, kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya, ya, masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," kata Wakil Ketua MPR RI itu.

3. CSIS usul ambang batas parlemen diturunkan bertahap

UU Penyesuaian Pidana
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Senin (8/12/2025).

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.

Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, mengatakan, penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk mencari titik tengah antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat dan tetap menjaga derajat keterwakilan politik.

Hal ini disampaikan Arya Fernandez dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 perse ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya,” ujar Arya.

Menurut dia, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi menciptakan sistem multipartai ekstrem di parlemen, sedangkan ambang batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan tingkat keterwakilan dan memperbesar jumlah suara yang terbuang.

“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1 persen, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Pandji Pragiwaksono Harap Kasusnya Selesai dengan Restorative Justice

06 Feb 2026, 20:44 WIBNews