Kasus Chromebook Dinilai Jadi Bukti Niat Baik Nadiem Digugurkan

- Program digitalisasi harus tunduk pada tata kelola keuangan negara
- Kasus Chromebook menyoroti kejahatan kerah putih dan manipulatif
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai, dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tidak bisa menjadi tameng hukum jika terbukti ada unsur kerugian negara.
Hal ini disampaikan Suparji menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret nama Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara," katanya kepada jurnalis, Kamis (5/2/2026).
1. Harusnya tunduk pada tata kelola keuangan negara

Menurut dia, kebijakan transformasi digital melalui pengadaan Chromebook seharusnya tunduk pada tata kelola keuangan negara yang benar. Dia menegaskan, tidak ada justifikasi bagi pejabat untuk menjalankan perintah tertentu jika pada praktiknya terdapat pengkondisian vendor yang juga didalami oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar," ujar dia.
Dia mengatakan, kunci pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terletak pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu, menurut Suparji, sudah masuk kualifikasi tindak pidana.
2. Soroti kejahatan kerah putih di kasus Chromebook

Suparji juga menyoroti munculnya istilah white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam persidangan kasus ini. Modus ini biasanya dirancang secara rapi, sistemik, dan melibatkan elit politik maupun ekonomi.
"Kejahatan ini dikemas secara manipulatif seolah-olah benar secara prosedur, padahal ujung-ujungnya adalah kerakusan untuk mengambil kekayaan negara," kata dia.
Dia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif.
"Kerugian bisa muncul dari pengeluaran yang tidak perlu atau harga yang digelembungkan karena ketiadaan kompetisi sehat," kata dia.
3. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 triliun

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain Nadiem, sejumlah pihak terlibat diduga terlibat dalam kasus ini, di antaranya Eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, Eks Direktur SMP Mulyatsah, Konsultan Teknologi Ibrahim Arief. Sedangkan, satu tersangka lainnya, mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan hingga kini masih dalam pencarian (DPO).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa, dalam persidangan pada Senin (5/1/2026).
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya orang lain dan korporasi dalam periode 2019-2022. Jaksa menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak dapat berfungsi optimal, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).


















