Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Anggota KPU Duga Isu Pilkada Lewat DPRD Sepi karena Ada Perintah

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Kritisi dalih usul pilkada tak langsung
  • Soroti biaya tinggi dikeluarkan para peserta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menyoroti isu pilkada tak langsung yang belakangan mulai tidak lagi dibahas. Padahal, isu tersebut sempat heboh beberapa waktu lalu. Dia menduga ada pihak tertentu yang berupaya untuk meredam isu pilkada lewat DPRD tersebut.

"Ramai, ya, kemarin (isu pilkada tidak langsung), tapi sekarang kan sudah sepi, ya, ngomongin tentang pilkada tidak langsungnya karena sudah ada perintah kelihatannya untuk gak usah dibicarakan dulu, kira-kira begitulah ya. Ini repotnya di negeri kita kalau ada yang paling kuat, suruh perintah diam, ikut diam semua ya," kata dia dalam acara Indonesia's Electoral Reform Outlook Forum (IEROF) 2026 yang digelar Perludem di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

1. Kritisi dalih usul pilkada tak langsung

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)

Hadar pun mengkritisi dalih diberlakukan pilkada tak langsung agar penyelenggaraan lebih efisien. Menurut dia, alasan itu keliru karena masih banyak aspek yang perlu ditinjau.

"Tetapi memang, itu alasan yang ditonjolkan supaya lebih efisien, padahal kalau kita mau melihat efisiensi itu banyak aspek yang harus kita tinjau ya," kata dia.

2. Soroti biaya tinggi dikeluarkan para peserta

Ilustrasi pilkada serentak. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi pilkada serentak. (Dok.IDN Times)

Hadar menduga, biaya tinggi penyelanggaraan pilkada langsung justru harus dikeluarkan oleh para peserta. Kandidat calon kepala daerah ingin menang secara instan sehingga menggunakan berbagai cara, salah satunya uang sebagai modal besar.

"Saya menduga biaya tinggi yang dimaksudkan dalam bentuk pilkada langsung itu, lebih biaya tinggi yang harus dikeluarkan atau yang dikeluarkan oleh para peserta. Karena mereka ingin menang dengan caranya yang cepat, efektif menurut para peserta ini, ya, pakai uang dan biaya itu mereka keluhkan dari para peserta ya, semakin besar karena satu sama lain berlomba menggunakan uang, dan masyarakat dituduh minta uangnya semakin banyak," kata dia.

3. Aspek tata kelola pengaruhi efisiensi

Mantan Komisioner KPU RI sekaligus Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Mantan Komisioner KPU RI sekaligus Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hadar mengatakan, efisiensi penyelenggara pemungutan suara sebenarnya juga dipengaruhi oleh aspek tata kelola. Mulai dari tahapan pendaftaran, kampanye, pilkada, hingga rekapitulasi suara.

"Salah satunya di aspek tata kelola yang besar itu isunya, bukan hanya tentang bagaimana penggunaan uang saat kampanye, saat pilkada, pendaftaran dan seterusnya. Tetapi juga untuk penyelanggaraan yang memang dibiayai oleh negara," kata dia.

Di sisi lain, tahapan penyelanggaraan pemilu di Indonesia terbilang panjang, memakan waktu hingga 22 bulan. Hadar menyampaikan, ke depan proses tahapan ini harus bisa lebih sederhana, baik dari segi waktu dan biaya. Salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU adalah memanfaatkan teknologi.

"Kalau kita lihat, ya, pemilihan kita ini panjang-panjang, pemilu itu sampai tahapannya 22 bulan, itu panjang sekali, hampir dua tahun, padahal siklus jabatan pimpinan kita itu lima tahun. Bayangin untuk pemilunya saja hampir dua tahun. Jadi sisa untuk mengurus tugas pemerintahan itu jadi lebih pendek kan, belum lagi untuk pemilu berikutnya siap-siap lagi. Jadi ini memang panjang sekali, pilkada juga begitu," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Hamdan Zoelva: Perlakuan Eksekusi Hotel Sultan Tak Adil

07 Feb 2026, 00:48 WIBNews