MK Hapus Presiden Threshold 20 Persen, Demokrat: Cari Titik Temu!

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Dede Yusuf Macan Effendi, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Ia menilai, pencalonan capres sejatinya memang hak konstitusional sehingga siapa pun bisa dicalonkan.
Meski demikian, kata dia, perlu dicari titik temu berapa jumlah yang realistis soal pencalonan capres dan cawapres pada pilpres berikutnya dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Sebab, kata dia, karena tidak mungkin 20 calon dapat bertanding dalam pilpres. Menurut dia, jumlah sebanyak itu tidak pas sehingga harus dicari titik temu yang sesuai dengan masukan MK.
"Nanti dalam proses pembentukan RUU Pemilu ada juga pilpres, berapa sih sebetulnya yang masuk di akal? Berapa calon? Tidak mungkin juga 20 calon boleh bertanding, ini juga mungkin tidak pas. Kita harus mencari titik temu sesuai dengan masukan MK," kata Dede Yusuf kepada IDN Times, saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menambahkan, MK telah memberikan keleluasaan kepada para pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional atau konstitusional engineering.
Artinya, kata dia, pembuat undang-undang bisa menghitung, jangan sampai hanya ada dua calon. Menurut dia, bila hanya ada dua atau tiga paslon, maka akan seringkali terjadi putaran kedua. Hal ini justru membebani anggaran negara.
"Bagaimana kita tahu sering terjadi putaran kedua. Dua atau tiga sering terjadi putaran kedua dan itu akan membebani anggaran negara," kata dia.
Di sisi lain, Dede Yusuf mengatakan, bila berbicara mengenai ambang batas pencalonan, terkadang ada calon-calon yang tidak sangup mendapatkan kendaraan parpol dari 20 persen yang ada di parlemen, sehingga akhirnya tidak bisa maju.
"Mungkin dengan putusan MK ini siapa pun dengan kendaraan partai kecil misalnya bisa maju," ujar dia.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.
MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.