Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Hapus PT 20 Persen, PAN: Kriteria Parpol Harus Diperjelas

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Waketum PAN Eddy Soeparno menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencoblosan presiden 20 persen (Presidential Threshold). Eddy mengatakan, putusan ini telah sejalan dengan kemauan PAN.

Eddy menyampaikan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga tidak mencantumkan bahwa perlu adanya pembatasan jumlah kandidat yang dapat berlaga dalam pemilu.

Namun, kata dia, yang perlu diperjelas ke depannya adalah terkait kriteria partai politik yang dimaksud, apakah semua parpol atau parpol peserta pemilu saja.

"Dalam UUD 45 tidak tercantum hal tersebut. Yang penting para calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Yang perlu diperjelas adalah kriteria “parpol” yang dimaksud: Apakah semua parpol atau parpol peserta pemilu," kata dia saat dihubungi IDN Times, Kamis (2/1/2024).

Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan, sejak awal PAN telah menginginkan agar ambang batas pencalonan presiden dapat diturunkan serendah-rendahnya hingga nol persen.

"Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres," kata Eddy.

Menurut dia, putusan ini akan memberikan kesempatan, yang seluas-luasnya bagi partai politik untuk mengusung putra terbaik bangsa menjadi capres ke depannya.

"Ini adalah pandangan kami dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan," kata dia.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.

MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us