Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mahakamah Konstitusi telah menerima 33 naskah amicus curiae hingga Kamis, 18 April 2024. Namun, hanya ada 14 yang akan didalami Hakim Konstitusi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan 14 amicus curiae itu merupakan naskah yang diterima pada Selasa, 16 April 2024. Itu merupakan batas terakhir yang ditentukan Hakim.

"Kalau displit mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae). Nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

1. MK tak menolak naskah amicus curiae setelah 16 April 2024

Juru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, MK tidak menolak naskah amicus curiae yang dikirimkan setelah 16 April 2024 dan akan mengadministrasikannya. Sebab, Hakim menentukan bahwa batas terakhirnya 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujarnya.

2. Tenggat waktu diperlukan

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di